Menu

Mode Gelap

Hukum

Bersama Reserse kriminal Polres Bengkulu Utara Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur


 Bersama Reserse kriminal Polres Bengkulu Utara Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Perbesar

Bengkulu Utara,jejakkasus.site – Kamis, 23 April 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau perkosaan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/79/IV/2026/SPKT/POLRES BENGKULU UTARA/ POLDA BENGKULU, tanggal 22 April 2026. Panduan Kota & Daerah

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban yang merasa curiga atas perubahan perilaku anak.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA bersama Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi, dan melakukan pendalaman hingga akhirnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap korban,” ujar AKP Alvan Dellano.

Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Desa Talang Berantai, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial K (50), warga setempat. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik, terduga pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami, mengingat korban merupakan anak di bawah umur. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Alvan Dellano.

Pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. PanduanKota & Daerah.

Polres Bengkulu Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. Sub: harianrakyat.com

Iwandi.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

Salah Satu Oknum Anggota Polda Bali Terseret dalam Kasus Rokok Ilegal dan Diduga Mendapat Atensi Uang Rp.5 Juta  Perbulan

21 April 2026 - 05:00

Polres Trenggalek Amankan Bandar Arisan Bodong,Tersangka Ditangkap di Timor Leste

5 April 2026 - 12:33

Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Langsung dalam Pengamanan Ibadah Perayaan Wafat Isa Al Masih

3 April 2026 - 17:24

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026

3 April 2026 - 03:41

Polres Bengkulu Utara Mengungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Lima Terduga Pelaku Diamankan

3 April 2026 - 03:37

Polres Bengkulu Utara Gelar GEMPITA ASRI, Wujud Nyata Lingkungan Bersih dan Sehat

1 April 2026 - 03:37

Trending di Polri