Popular Posts

Diduga Akibat Minum Alkohol Campur Obat Batuk Merek Komix, Empat Pelajar di Festival Seni Alun-Alun Terluka Akibat Senjata Tajam

BENGKULU UTARA,jejakkasus.site – Jum’at,10 Juli 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara tengah mendalami kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di area tribun Alun-Alun Rajo Malin Paduko, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur.

Insiden berdarah yang terjadi di tengah kemeriahan acara Festival Seni tersebut mengakibatkan empat orang pemuda yang berstatus pelajar/mahasiswa mengalami luka berat.

​Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H..didampingi Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam, 8 Juli 2026, sekitar pukul 22.10 WIB. Terduga pelaku diketahui bernama AP (21), seorang petani asal Desa Lubuk Banyau Bengkulu Utara. Sementara itu, keempat korban merupakan warga Desa Gunung Selan, yaitu DP (19), M. RK (17), TH(18), dan TP(18).

​Kronologi Kejadian dan Modus Operandi
​Peristiwa bermula saat pelaku bersama rekan-rekannya datang menghadiri kegiatan Festival Seni di Alun-Alun Rajo Malin Paduko. Sebelum menuju lokasi, pelaku diduga telah mengonsumsi minuman beralkohol (miras) yang dicampur dengan obat batuk merk KOMIX.

​Sesampainya di area tribun, dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan, pelaku terlibat cekcok mulut dengan kelompok korban. Perselisihan tersebut dengan cepat memanas hingga berujung pada perkelahian fisik.

Pelaku yang memang sudah mempersiapkan senjata tajam langsung mencabut sebilah pisau dan menyerang para korban secara membabi buta hingga mengakibatkan luka berat yang membahayakan nyawa.

​Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) bersama teman-temannya. Kasus ini kemudian resmi dilaporkan oleh orang tua salah satu korban, Sukismo (41), ke Polres Bengkulu Utara dengan laporan polisi nomor LP/B/131/VII/2026/SPKT/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU.

​Pelaku Menyerahkan Diri ​Setelah sempat buron selama hampir 24 jam, pelarian Adit akhirnya berakhir. Pada Kamis malam, 9 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi oleh pihak keluarganya, terduga pelaku datang ke Mapolres Bengkulu Utara untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

​Dari tangan pelaku dan korban, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
​1 (satu) bilah pisau beserta sarungnya yang digunakan pelaku.
​1 (satu) set pakaian milik pelaku saat kejadian.
​4 (empat) set pakaian milik para korban yang bernoda darah.
​Ancaman Hukum
​Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat.

​Pasal yang Disangkakan:
Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

​Untuk Saat ini perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan intensif oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Kami telah memeriksa 6 orang saksi dan terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi alat bukti,” ujar Kapolres Bengkulu Utara.

Iwandi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *