Menu

Mode Gelap

Daerah

Pembuatan Siring Gajah PT BIO Yang Dikelola PT SIL Menjadi Penyebab Akses Salah Satu Jalan Kabupaten Benteng Mengalami Kerusakan dan Keretakan


 Pembuatan Siring Gajah PT BIO Yang Dikelola PT SIL Menjadi Penyebab Akses Salah Satu Jalan Kabupaten Benteng Mengalami Kerusakan dan Keretakan Perbesar

Bengkulu Tengah,jejakkasus.site – Kamis, 23 April 2026, Jalan Kabupaten yang terletak di desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah nyaris amblas badan jalan tidak sampai 1 meter di kiri kanan badan jalan.

Hampir sepanjang Badan jalan milik Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut mengalami keretakan Akibat Adanya kegiatan Pengerukan Siring Gajah yang di buat oleh Perusahaan PT BIO yang dikelola oleh PT SIL

Akses jalan satu-satunya penghubung dari kota Bengkulu ke jalan penghubung Bengkulu Utara, seperti desa air napal Kecamatan Bang Haji , desa pematang tiga, dan desa-desa yang lainnya, badan jalan rusak dan retak dampak dari pengerukan Siring gajah Oleh PT. SIL.

Menurut keterangan masyarakat bertempat tinggal di desa air napal, jalan yang melintas menggunakan roda dua, roda empat, roda enam dan seterusnya khawatir dengan turunnya hujan, akibat jalan retak, akan berdampak terjadinya longsor dan berpotensi terputus Antara kami selaku penguna jalan akan terhambat untuk membawa hasil kebun kami dan terlambunya anak-anak sekolah dari itu apa bila jalan ini terputus. Maka dari itu kami harap kepada Bupati Bengkulu tengah untuk cepat tangga dengan hal jalan kabupaten bengkulu tengah terletak di desa bang haji.

Ia pun berharap pihak yang berwenang segera untuk memperbaiki jalan yang hampir amblas dan mengalami keretakan di beberapa titik tertentu tersebut, “Kita khawatir jalan ini putus, dan segeralah diperbaiki” jelasnya

Sementara Kades desa air napal dengan tegas mengutarakan ke awak media, retaknya badan jalan penghubung tersebut dampak dari aktifitas pembuatan parit gajah yang dilakukan perusahaan PT BIO yang dikelola oleh PT SIL, “Ini akibat parit gajah yang digali PT BIO saya minta perusahaan segera perbaiki jangan sampai jalan tersebut terputus” Jelasnya.

Kegiatan Pembuatan Siring Gajah yang dilakukan PT BIO guna untuk menanam pohon kelapa sawit, Sebelum bekerja pihak PT BIO tidak ada lagi berkomunikasi bersama pemerintah desa penyangga dan sekitarnya.

Ia pun khawatir terhadap jalan penghubung ini dikarena struktur tanah yang dinilai lembut dan mengandung pasir sangat rentan terjadinya amblas.

Dijelaskan kepala desa penyangga mereka sangat terkendala dengan adanya masalah jika terjadinya longsor dan mengakibatkan akses jalan warga terputus.

“Mereka PT BIO tidak ada koordinasi terlebih dahulu sebelum pembuatan Siring gajah, namun adanya kendala dengan keretakan akses jalan kabupaten akan memicu amukan warga barulah mereka sibuk meminta untuk dapat meredakan suasana warga setempat,” Tegasnya.

Sementara itu untuk saat kami belum konfirmasi dengan Pemerintah daerah yakni dinas PUPR Kabupaten Benteng terkait jalan retak dan rusak tersebut milik pemerintah kabupaten Benteng.

Masyarakat penggunaan akses jalan tersebut juga menyampaikan ke awak media bahwa pada kegiatan Galian Terlalu mepet ke jalan, tidak sampai 1 meter untuk bahu jalan di kiri kanan jalan, seharusnya pihak PT BIO juga memperhatikan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian jalan.

“Bagian jalan dibagi atas tiga bagian. Pertama, ruang manfaat jalan ( rumaja ), merupakan ruang jalan yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Yang dimaksud dengan ambang pengaman jalan adalah bahu jalan dan bahu jalan sendiri adalah tepi jalan yang berfungsi melindungi pengerasaan dan posisinya berdampingan dengan badan jalan,” jelas masyarakat.

Selanjutnya yang kedua, ruang Milik jalan (Rumija) adalah sebidang tanah di kanan dan kiri jalan atau ruang tertentu yang nantinya dapat digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan lajur lalu lintas, atau untuk ruang pengaman jalan dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja), merupakan ruang yang berada di luar (rumija), Fungsinya untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan.

Biasanya bagian-bagian jalan ini bisa dimanfaatkan masyarakat asalkan mendapatkan izin dari dinas terkait di daerah tersebut, Pengajuan izin bisa dilakukan secara perorangan atau kelompok. Misalnya untuk pembangunan atau penempatan iklan dan media informasi, jalan keluar masuk, jaringan utilitas, serta bangunan.

Secara kasat mata sudah terlihat aliran air hujan deras yang titiknya rendah masuk ke parit gajah secara terus menerus yang mengakibat.

Sampai saat ini belum dikonfirmasi kan dengan pihak PT. SIL, apa alasan pihak PT tidak kordinasi sebelum melakukan pembuatan Siring gajah tersebut.

Iwandi.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Akibat Melakukan Perbuatan Tercela,Melanggar Sanksi Adat, Anggota BPD Talang Rasau Resmi Diberhentikan

15 April 2026 - 18:09

Truk Pengangkut Semen Milik PT Imasco Terlibat Kecelakaan di Puger,Dua Nyawa Melayang

13 April 2026 - 15:48

Oknum Kadus Subing Jaya Ukur Tanah Bersengketa Tanpa Dasar Jelas, Warga Murka

12 April 2026 - 10:09

Diduga Manipulasi Distribusi LPG Subsidi di Tuban, Oknum Agen Jual Tabung 3 Kg hingga Rp28 Ribu dan Gunakan Mobil Non Resmi

7 April 2026 - 17:33

Bupati Arie Septia Adinata, SE.,M.AP Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Ratu Samban Sinergi Membangun Bengkulu Utara

7 April 2026 - 17:29

Akibat Curah Hujan Ekstrem Desa Kota Titik Kecamatan Pematang Tiga Mengalami Banjir Bandang di Beberapa Titik Akses Jalan Terendam

6 April 2026 - 08:47

Trending di Daerah