Menu

Mode Gelap

Uncategorized

* skandal pelayanan OBGYN di RS Zainal abidin pagar alam way kanan : dokter menghilang , pasien terlantar tanpa ke pastian *


 * skandal pelayanan OBGYN di RS Zainal abidin pagar alam way kanan : dokter menghilang , pasien terlantar tanpa ke pastian * Perbesar

 

Way Kanan, Lampung – Nama dokter spesialis kandungan yang tercantum dalam surat resmi pelayanan di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam kini justru menjadi sorotan. Bukan karena prestasi, melainkan karena dugaan izin mendadak tanpa tanggung jawab yang berujung pada satu hal: puluhan pasien terlantar tanpa penanganan.

Pasien-pasien yang datang untuk kontrol lanjutan—bahkan dalam kondisi pasca perawatan—harus menghadapi kenyataan pahit: dokter yang dijadwalkan menangani mereka tiba-tiba tidak tersedia, tanpa pengganti yang jelas, tanpa sistem pelayanan darurat yang layak.

Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini adalah kelalaian serius dalam pelayanan kesehatan.

Lebih ironis lagi, peristiwa ini terjadi pada layanan kandungan (Obgyn)—bidang yang menyangkut keselamatan ibu dan janin. Keterlambatan penanganan di sektor ini bukan hal sepele, melainkan bisa berujung pada risiko fatal.

Jika benar dokter yang bersangkutan meninggalkan jadwal praktik secara mendadak tanpa memastikan keberlanjutan pelayanan, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan penting, antara lain:

1. Kewajiban Profesional Dokter

UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Pasal 51 huruf a dan c:

Dokter wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi serta merujuk atau memastikan pasien mendapat penanganan lanjutan bila tidak dapat melayani.

➤ Artinya: tidak boleh meninggalkan pasien tanpa solusi.

2. Kewajiban Pelayanan Kesehatan

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Menegaskan bahwa tenaga medis wajib menjamin keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan.

➤ Izin mendadak tanpa sistem pengganti = potensi pelanggaran.

3. Etika Profesi

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)

Dokter dilarang menelantarkan pasien, apalagi dalam kondisi membutuhkan pelayanan berkelanjutan.

4. Sanksi yang Mengintai

Jika terbukti lalai:

Teguran hingga pencabutan STR/SIP oleh Konsil Kedokteran Indonesia

Sanksi disiplin dari manajemen rumah sakit

Bahkan potensi tuntutan hukum jika kelalaian berdampak pada pasien

Masalah ini tidak bisa dipersempit hanya pada individu dokter.

Ini juga mengarah pada kegagalan manajemen rumah sakit yang seharusnya:

Menyediakan dokter pengganti

Menjamin layanan tetap berjalan

Melindungi hak pasien

Jika satu dokter bisa “menghilang” dan pelayanan langsung lumpuh, maka ada yang salah secara sistemik.

Pertanyaan keras untuk pihak terkait:

Di mana kesiapan manajemen RSUD Zainal Abidin Pagaralam?

Mengapa tidak ada dokter pengganti?

Apakah ini kejadian pertama, atau pola yang selama ini ditutup-tutupi?

Di mana pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan?

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Kecamatan labuhan ratu darurat narkoba : di duga camat tutup mata tutup telinga

24 April 2026 - 16:36

Rayakan HUT ke 27 kabupaten way kanan gelar istighosah dan pengajian akbar

24 April 2026 - 15:01

Dugaan uang 86′ Rp 58 juta di balik kasus curanmor Mojokerto , media laporkan ke propam

24 April 2026 - 10:43

Bantahan Ning Tiwik soal Rp 500 juta menguat ,sidang tipikor surabaya bedah perbedaan keterangan

24 April 2026 - 10:09

Bantahan neng Tiwik soal Rp 500 juta menguat , sidang tipikor surabaya bedah perbedaan keterangan

24 April 2026 - 10:06

Habiskan Rp 1,667 miliar untuk bimtek dan Rp479 juta untuk jasa tenaga ahli ,anggaran DPRD Pringsewu dinilai sangat memberatkan

23 April 2026 - 09:24

Trending di Uncategorized