Way Kanan, Lampung – Nama dokter spesialis kandungan yang tercantum dalam surat resmi pelayanan di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam kini justru menjadi sorotan. Bukan karena prestasi, melainkan karena dugaan izin mendadak tanpa tanggung jawab yang berujung pada satu hal: puluhan pasien terlantar tanpa penanganan.
Pasien-pasien yang datang untuk kontrol lanjutan—bahkan dalam kondisi pasca perawatan—harus menghadapi kenyataan pahit: dokter yang dijadwalkan menangani mereka tiba-tiba tidak tersedia, tanpa pengganti yang jelas, tanpa sistem pelayanan darurat yang layak.
Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini adalah kelalaian serius dalam pelayanan kesehatan.
Lebih ironis lagi, peristiwa ini terjadi pada layanan kandungan (Obgyn)—bidang yang menyangkut keselamatan ibu dan janin. Keterlambatan penanganan di sektor ini bukan hal sepele, melainkan bisa berujung pada risiko fatal.
Jika benar dokter yang bersangkutan meninggalkan jadwal praktik secara mendadak tanpa memastikan keberlanjutan pelayanan, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan penting, antara lain:
1. Kewajiban Profesional Dokter
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 51 huruf a dan c:
Dokter wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi serta merujuk atau memastikan pasien mendapat penanganan lanjutan bila tidak dapat melayani.
➤ Artinya: tidak boleh meninggalkan pasien tanpa solusi.
2. Kewajiban Pelayanan Kesehatan
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Menegaskan bahwa tenaga medis wajib menjamin keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan.
➤ Izin mendadak tanpa sistem pengganti = potensi pelanggaran.
3. Etika Profesi
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
Dokter dilarang menelantarkan pasien, apalagi dalam kondisi membutuhkan pelayanan berkelanjutan.
4. Sanksi yang Mengintai
Jika terbukti lalai:
Teguran hingga pencabutan STR/SIP oleh Konsil Kedokteran Indonesia
Sanksi disiplin dari manajemen rumah sakit
Bahkan potensi tuntutan hukum jika kelalaian berdampak pada pasien
Masalah ini tidak bisa dipersempit hanya pada individu dokter.
Ini juga mengarah pada kegagalan manajemen rumah sakit yang seharusnya:
Menyediakan dokter pengganti
Menjamin layanan tetap berjalan
Melindungi hak pasien
Jika satu dokter bisa “menghilang” dan pelayanan langsung lumpuh, maka ada yang salah secara sistemik.
Pertanyaan keras untuk pihak terkait:
Di mana kesiapan manajemen RSUD Zainal Abidin Pagaralam?
Mengapa tidak ada dokter pengganti?
Apakah ini kejadian pertama, atau pola yang selama ini ditutup-tutupi?
Di mana pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan?






