SURABAYA – Persidangan perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa dengan terdakwa Sri Setyo Pratiwi kembali bergulir di ruang sidang Cakra Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/4/2026). Sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., dengan hakim anggota Abdul Gani, S.H., M.H. dan Pultoni, S.H., M.H., serta panitera Achmad Fajarisman, S.Kom., S.H., M.H.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap perbedaan mencolok antara keterangan terdakwa dan penyidik terkait dugaan aliran dana sebesar Rp500 juta.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan para saksi, Ning Tiwik menegaskan bahwa dana tersebut telah ia kembalikan secara sukarela melalui transfer bank pada 28 Mei 2025. Ia menyatakan, pengembalian dilakukan atas kesadaran pribadi sebelum adanya pemanggilan resmi dari penyidik Polresta Sidoarjo.
“Saya mengembalikan karena merasa itu bukan hak saya, bukan karena tekanan pemeriksaan,” ujarnya di persidangan.
Namun demikian, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan saksi penyidik Ipda Erwin. Dalam kesaksiannya, ia mengungkap dugaan bahwa aliran dana tersebut berkaitan dengan upaya meloloskan peserta seleksi perangkat desa.
Menurutnya, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan, termasuk analisis digital forensik terhadap transaksi keuangan dan komunikasi elektronik. Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan adanya rencana pertemuan pada 27 Mei 2025 di sebuah restoran cepat saji yang diduga menjadi lokasi pembahasan penyerahan sisa dana komitmen.
Meski demikian, fakta di persidangan menunjukkan tidak ada transaksi uang yang terjadi secara langsung di lokasi tersebut. Tindakan hukum baru dilakukan setelah salah satu pihak meninggalkan tempat.
“Saat penggeledahan dilakukan, uang ditemukan di dalam jok mobil,” terang Ipda Erwin.
Ia juga mengungkap adanya indikasi dana komitmen sekitar Rp80 juta, serta aliran dana lain dalam jumlah lebih besar, termasuk Rp500 juta yang disebut berasal dari saksi Shohibul Yanto kepada terdakwa.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara ini, terutama terkait waktu pengembalian dana yang dinilai memiliki arti penting. Juru bicara tim kuasa hukum, Muhajir, menyatakan pihaknya akan menguji keabsahan data melalui dokumen rekening koran.
“Kami melihat ada ketidaksesuaian, termasuk tidak tercantumnya sumber informasi transfer dalam BAP. Ini akan kami uji dalam persidangan,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut juga dihadirkan saksi anak terdakwa berinisial T, yang dimintai keterangan terkait transaksi Rp3 juta dan Rp5 juta melalui mobile banking. Saksi mengaku tidak mengenal pengirim bernama Shohibul. Bahkan, dari sejumlah saksi yang dihadirkan, sebagian besar tidak mengenal terdakwa, kecuali anaknya sendiri dan Shohibul.
Fakta serupa juga muncul dalam persidangan sebelumnya, di mana saksi kepala desa seperti Adin Santoso dan Santoso menyatakan tidak mengenal terdakwa.
Menanggapi hal itu, Ning Tiwik menyampaikan keberatan atas keterlibatan anaknya sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan urusan pribadi keluarga dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang berjalan.
“Saya tidak pernah melibatkan keluarga dalam urusan pekerjaan maupun politik,” tegasnya.
Di sisi lain, saksi dari instansi pemerintah, termasuk perwakilan BKD dan BPKP Jawa Timur, menjelaskan bahwa proses seleksi perangkat desa telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016. Ujian yang digelar pada 27 Mei 2025 diikuti oleh 214 peserta dalam dua sesi, dengan sistem penilaian live score yang transparan.
Pengawasan dilakukan melalui pengawas ruang serta CCTV guna memastikan tidak terjadi kecurangan. Para saksi menegaskan tidak pernah menerima permintaan maupun imbalan untuk meloloskan peserta tertentu.
Dalam sidang sebelumnya, saksi Shohibul Yanto sempat mengungkap dugaan adanya praktik pemberian uang antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per peserta, serta pembahasan terkait kisi-kisi soal. Namun, pihak kuasa hukum kembali menegaskan bahwa tidak ada transaksi uang yang terjadi dalam pertemuan tersebut.
Majelis hakim mencatat seluruh perbedaan keterangan sebagai bagian dari proses pembuktian. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman terhadap bukti elektronik dan aliran transaksi keuangan.
Perkara ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan masih adanya perbedaan signifikan antara keterangan terdakwa, saksi, dan penyidik, persidangan diperkirakan akan terus menggali fakta guna menemukan kebenaran hukum secara utuh.






