Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Dugaan uang 86′ Rp 58 juta di balik kasus curanmor Mojokerto , media laporkan ke propam


 Dugaan uang 86′ Rp 58 juta di balik kasus curanmor Mojokerto , media laporkan ke propam Perbesar

 

 

MOJOKERTO – Kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya menyeret nama Nurhadi kini berkembang menjadi polemik baru. Dugaan praktik “uang 86” senilai Rp58 juta mencuat, menyeret sejumlah pihak termasuk oknum dan perantara, hingga berujung laporan resmi ke Propam.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya lima orang yang diduga sebagai penadah sempat diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus. Namun, mereka kemudian disebut dilepas. Di balik pelepasan tersebut, muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp58 juta.

 

Salah satu pihak berinisial M yang turut disebut dalam pusaran kasus ini akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke manajemen Media Group Globalindo. Menindaklanjuti laporan itu, pimpinan redaksi bersama tim dan biro Mojokerto langsung bergerak cepat mendatangi Polres Mojokerto guna meminta klarifikasi.

 

Namun, hasil klarifikasi memunculkan tanda tanya baru. Kanit Pidum yang ditemui tim media menyatakan bahwa terkait persoalan uang, pihaknya meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada seorang lurah yang diduga menjadi penghubung antara para terduga penadah dengan aparat.

 

Tak berhenti di situ, Media Group Globalindo langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tersebut ke Propam sebagai bentuk pengawasan internal terhadap kemungkinan pelanggaran etik maupun dugaan praktik pungutan liar.

 

Menariknya, tak lama setelah laporan dilayangkan—sekitar satu jam kemudian—tim memperoleh informasi bahwa lurah yang disebut-sebut telah dipanggil dan uang senilai Rp58 juta tersebut dikabarkan telah dikembalikan.

 

Namun, alur uang kembali menjadi polemik. Berdasarkan keterangan sumber, uang tersebut justru diberikan kepada salah satu terduga penadah bernama Irfan. Kondisi ini disesalkan oleh tim media, mengingat uang tersebut sebelumnya direncanakan untuk dijadikan barang bukti dan dititipkan kepada Propam.

 

“Ini yang kami sayangkan. Uang yang seharusnya menjadi barang bukti malah tidak jelas penguasaannya,” ujar salah satu anggota tim.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mojokerto terkait dugaan aliran dana tersebut, termasuk status hukum para pihak yang disebut.

 

Media Group Globalindo menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak Kapolres Mojokerto turun langsung untuk memastikan transparansi dan integritas penanganan perkara.

 

Jika tidak ada kejelasan, pihak media menegaskan siap membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk Polda hingga Mabes Polri. Bahkan, jaringan media yang berada di bawah naungan Globalindo disebut siap mengawal dan mempublikasikan perkembangan kasus ini secara luas.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait tindak pidana pencurian, tetapi juga dugaan praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat t

erhadap penegakan hukum.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kecamatan labuhan ratu darurat narkoba : di duga camat tutup mata tutup telinga

24 April 2026 - 16:36

Rayakan HUT ke 27 kabupaten way kanan gelar istighosah dan pengajian akbar

24 April 2026 - 15:01

* skandal pelayanan OBGYN di RS Zainal abidin pagar alam way kanan : dokter menghilang , pasien terlantar tanpa ke pastian *

24 April 2026 - 10:13

Bantahan Ning Tiwik soal Rp 500 juta menguat ,sidang tipikor surabaya bedah perbedaan keterangan

24 April 2026 - 10:09

Bantahan neng Tiwik soal Rp 500 juta menguat , sidang tipikor surabaya bedah perbedaan keterangan

24 April 2026 - 10:06

Habiskan Rp 1,667 miliar untuk bimtek dan Rp479 juta untuk jasa tenaga ahli ,anggaran DPRD Pringsewu dinilai sangat memberatkan

23 April 2026 - 09:24

Trending di Uncategorized