Menu

Mode Gelap

Hukum

Salah Satu Oknum Anggota Polda Bali Terseret dalam Kasus Rokok Ilegal dan Diduga Mendapat Atensi Uang Rp.5 Juta  Perbulan


 Salah Satu Oknum Anggota Polda Bali Terseret dalam Kasus Rokok Ilegal dan Diduga Mendapat Atensi Uang Rp.5 Juta  Perbulan Perbesar

Buleleng,jejakkasus.site – Dugaan Praktik Atensi bulanan yang menyeret salah satu nama oknum anggota Polri kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke seorang oknum anggota Polda Bali, Ipda Haris Budiono, yang disebut-sebut menerima aliran dana rutin terkait penanganan kasus rokok ilegal.

Informasi yang dihimpun awak media dari sumber bernama Ajik mengungkap keberadaan seorang perantara, Arik Wisnawa alias Jony. Arik diduga menjadi penghubung dalam upaya membantu penanganan kasus yang menjerat Haji Ab di Ditreskrimsus Polda Bali. Dalam proses tersebut, Haji Ab disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Arik untuk “mengurus” perkara yang tengah dihadapinya.

Namun, alur uang tersebut tidak berjalan mulus. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Arik mengaku dari total Rp 300 juta yang diterima, dirinya telah mengembalikan Rp 250 juta kepada Haji Ab. Sementara Rp 50 juta disebut sebagai biaya operasional. Arik justru mengklaim dirinya juga menjadi korban dalam pusaran kasus ini.

Menurut pengakuannya, uang tersebut sempat diserahkan kepada seseorang bernama Ketut Sudana yang mengaku memiliki akses ke pejabat di Polda Bali dan mampu membantu penyelesaian perkara. Namun kenyataannya, dari dana yang diserahkan, hanya Rp 150 juta yang dikembalikan. Merasa dirugikan, Arik berusaha menutupi kekurangannya dengan mengusahakan tambahan Rp 100 juta agar bisa mengembalikan total Rp 250 juta kepada Haji Ab.

Lebih jauh lagi, Arik juga mengungkap dugaan adanya setoran rutin atau “atensi” yang diberikan oleh Haji Ab kepada Ipda Haris Budiono, dengan nilai sekitar Rp 5 juta per bulan.

Investigasi yang dilakukan awak media pada Kamis, 16 April 2026, di wilayah Gerokgak, Buleleng, memperkuat dugaan tersebut. Haji Ab, yang kini berstatus tersangka dalam kasus rokok ilegal, mengakui bahwa dirinya memang memberikan atensi setiap bulannya, tidak hanya kepada oknum polisi, tetapi juga kepada seorang oknum wartawan berinisial DW.

Pengakuan Haji Ab semakin mengejutkan ketika ia menyebut bahwa saat dirinya menjadi tersangka resmi, sosok yang sebelumnya disebut menerima atensi justru tidak mampu memberikan bantuan. Apalagi menurutnya, sempat ada saran agar dirinya melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Namun, Haji Ab memilih tetap memenuhi panggilan penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Bali.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada seorang perwira menengah (pamen) yang namanya sempat dipanggil dalam kasus ini. Namun yang dibicarakan mengenal Haji Ab dan menegaskan bahwa Ipda Haris Budiono sudah dimutasi ke Yanma Polda Bali serta tidak lagi memiliki kaitan dengan penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Ipda Haris Budiono melalui pesan WhatsApp, nomor wartawan justru telah diblokir, sehingga upaya konfirmasi tidak mendapatkan respons.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik “atensi” dan permainan perkara yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Transparansi dan ketegasan aparat berwenang sangat dinantikan untuk mengusut tuntas persoalan ini tanpa tebang pilih.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Red.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Bersama Reserse kriminal Polres Bengkulu Utara Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

23 April 2026 - 13:08

LSM Justice Bengkulu Utara Desak Penegak Hukum Objektif Tindak Dugaan “Makelar AMDAL” Oknum DPRD

25 February 2026 - 21:20

Nyawa yang Tumbang di Tapal Batas Konservasi: kuasa hukum keluarga Darusman Somasi Kementerian Kehutanan dan Balai TNWK

13 February 2026 - 13:05

Diduga Marak Mafia BBM Bersubsidi di Nganjuk, Di duga Polres Dinilai Terkesan Menutup Mata

6 February 2026 - 11:29

Kapolda Riau Herry Heryawan Terbukti Buta Hukum, Persidangan Jekson Sihombing Harus Dihentikan

5 February 2026 - 03:37

Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum

4 February 2026 - 19:36

Trending di Hukum