Bandung – Jawa Barat — Keputusan tegas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GMBI tertanggal 20 April 2026 bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan langkah strategis untuk mengakhiri potensi penyalahgunaan nama organisasi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah dan juga Lampung Timur. Dengan diberhentikannya ANR, JND, dan FKR dari keanggotaan dan jabatan Ketua Distrik, maka seluruh kewenangan yang bersangkutan otomatis gugur. DPP kemudian menetapkan Heri Prasojo, S.H., M.H., selaku Ketua Wilter LSM GMBI Provinsi Lampung sebagai satu-satunya pihak yang memiliki mandat sah untuk mengambil alih, menjalankan, serta menata ulang struktur organisasi di wilayah tersebut.
Dalam perspektif hukum, kondisi ini memiliki implikasi serius.
Setiap pihak yang tetap mengatasnamakan LSM GMBI tanpa legitimasi dari kepemimpinan yang sah berpotensi melanggar ketentuan pidana, antara lain:
– Pasal 391 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Terkait pembuatan atau penggunaan dokumen organisasi yang tidak sah atau dipalsukan.
– Pasal 492 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Apabila ada pihak yang menggunakan nama organisasi untuk memperoleh keuntungan atau kepercayaan secara melawan hukum.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
Menegaskan bahwa organisasi wajib berjalan sesuai AD/ART dan kepengurusan yang sah.
Penyalahgunaan nama ormas dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila menimbulkan kerugian atau konflik.
Dengan demikian, secara hukum dan organisasi, hanya aktivitas yang berada di bawah kendali Heri Prasojo yang memiliki legitimasi. Segala bentuk tindakan di luar itu tidak hanya dianggap tidak sah, tetapi juga berpotensi menjadi objek penegakan hukum.
Situasi ini menjadi peringatan keras bagi s*SATU KOMANDO DITERAPKAN, HERI PRASOJO, S.H., M.H. DITETAPKAN AMBIL ALIH TAMPUK PIMPINAN LSM GMBI DISTRIK LAMPUNG UTARA,LAMPUNG TENGAH DAN LAMPUNG TIMUR*
Bandung – Jawa Barat — Keputusan tegas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GMBI tertanggal 20 April 2026 bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan langkah strategis untuk mengakhiri potensi penyalahgunaan nama organisasi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah dan juga Lampung Timur. Dengan diberhentikannya ANR, JND, dan FKR dari keanggotaan dan jabatan Ketua Distrik, maka seluruh kewenangan yang bersangkutan otomatis gugur. DPP kemudian menetapkan Heri Prasojo, S.H., M.H., selaku Ketua Wilter LSM GMBI Provinsi Lampung sebagai satu-satunya pihak yang memiliki mandat sah untuk mengambil alih, menjalankan, serta menata ulang struktur organisasi di wilayah tersebut.
Dalam perspektif hukum, kondisi ini memiliki implikasi serius.
Setiap pihak yang tetap mengatasnamakan LSM GMBI tanpa legitimasi dari kepemimpinan yang sah berpotensi melanggar ketentuan pidana, antara lain:
– Pasal 391 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Terkait pembuatan atau penggunaan dokumen organisasi yang tidak sah atau dipalsukan.
– Pasal 492 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Apabila ada pihak yang menggunakan nama organisasi untuk memperoleh keuntungan atau kepercayaan secara melawan hukum.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
Menegaskan bahwa organisasi wajib berjalan sesuai AD/ART dan kepengurusan yang sah.
Penyalahgunaan nama ormas dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila menimbulkan kerugian atau konflik.
Dengan demikian, secara hukum dan organisasi, hanya aktivitas yang berada di bawah kendali Heri Prasojo yang memiliki legitimasi. Segala bentuk tindakan di luar itu tidak hanya dianggap tidak sah, tetapi juga berpotensi menjadi objek penegakan hukum.
Situasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak, baik internal maupun eksternal, untuk tidak sembarangan berinteraksi, bekerja sama, atau mengakui pihak yang mengklaim sebagai bagian dari LSM GMBI tanpa dasar yang jelas.
DPP LSM GMBI pada dasarnya telah mengunci satu pesan penting:
legalitas organisasi bukan klaim, melainkan mandat resmi. Dan di Lampung Utara,Lampung Tengah dan Lampung Timur mandat itu kini hanya berada pada satu nama, HERI PRASOJO.,S.H.,M.H.eluruh pihak, baik internal maupun eksternal, untuk tidak sembarangan berinteraksi, bekerja sama, atau mengakui pihak yang mengklaim sebagai bagian dari LSM GMBI tanpa dasar yang jelas.
DPP LSM GMBI pada dasarnya telah mengunci satu pesan penting:
legalitas organisasi bukan klaim, melainkan mandat resmi. Dan di Lampung Utara,Lampung Tengah dan Lampung Timur mandat itu kini hanya berada pada satu nama, HERI PRASOJO.,S.H.,M.H.






