Rehabilitasi Enam Ruang Kelas SMPN 1 Tanjung Bintang Disorot, Hasil Pemantauan Lapangan Dinilai Perlu Verifikasi Teknis

Lampung Selatan – Proyek rehabilitasi UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang dibiayai melalui anggaran Tahun 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.202.173.000 menjadi perhatian publik setelah hasil pemantauan di lapangan menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan pada Minggu (5/7/2026), pekerjaan rehabilitasi tersebut mencakup enam ruang kelas. Dari hasil pengamatan secara visual, dua ruang kelas tampak mengalami penggantian rangka atap beserta penutup atap berupa genteng. Sementara itu, pada empat ruang kelas lainnya diduga hanya dilakukan penggantian penutup atap, sedangkan rangka baja ringan diduga masih menggunakan konstruksi yang telah terpasang sebelumnya.
Dugaan tersebut mengemuka setelah ditemukan bekas lubang baut dan mur pada beberapa bagian rangka baja ringan. Meski demikian, temuan di lapangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran ataupun ketidaksesuaian pekerjaan. Kepastian mengenai kondisi tersebut tetap memerlukan pemeriksaan teknis dengan mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan yang telah disepakati.
Selain pelaksanaan pekerjaan fisik, perhatian juga tertuju pada fungsi pengawasan proyek, termasuk peran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Pengawasan yang optimal dinilai penting untuk memastikan mutu pekerjaan, penggunaan material, volume pekerjaan, hingga hasil akhir rehabilitasi berjalan sesuai dengan ketentuan teknis dan kontrak.
Sejumlah pihak mengusulkan agar dilakukan audit secara menyeluruh oleh Inspektorat, Dinas Pendidikan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga berwenang lainnya. Pemeriksaan diharapkan mencakup evaluasi terhadap dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, kualitas material, volume pekerjaan, progres pelaksanaan, hingga kesesuaian pembayaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Audit tersebut dipandang sebagai langkah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta pertanggungjawaban.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, seluruh proses tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil audit resmi atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat juga berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek bersikap terbuka dalam memberikan informasi sebagai bentuk transparansi kepada publik. Pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap kualitas pekerjaan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pembangunan di sektor pendidikan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang maupun Ketua P2SP belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil pemantauan tersebut. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
