Popular Posts

ANGGARAN Rp1,2 MILIAR DIPERTANYAKAN! Revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang Disorot, APH dan Dinas Terkait Diminta Segera Turun Audit Total

Lampung Selatan – Proyek Revitalisasi UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp1.202.173.000 menjadi sorotan publik. Temuan tim awak media di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan besarnya anggaran negara yang digelontorkan.
Berdasarkan hasil investigasi, dari enam ruang kelas yang direhabilitasi hanya dua ruang yang dilakukan penggantian rangka atap beserta genteng.
Minggu 05/07/2026

Sementara empat ruang lainnya diduga hanya dilakukan penggantian genteng, dengan rangka baja ringan yang masih menggunakan material lama. Bekas lubang baut dan mur yang terlihat pada sejumlah rangka menjadi indikasi awal yang patut diuji melalui audit teknis.
Selain itu, pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) juga menjadi perhatian. Ketua P2SP diduga tidak memiliki kompetensi teknis di bidang konstruksi. Jika benar, kondisi tersebut layak dievaluasi karena dapat memengaruhi kualitas pengawasan proyek yang dibiayai dari APBN.

Temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Oleh karena itu, Inspektorat, Dinas Pendidikan, APIP, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, maupun instansi berwenang lainnya diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, progres fisik, hingga kesesuaian pembayaran.

Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan agar setiap penggunaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara wajib dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil audit nantinya menemukan adanya:

ketidaksesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, maupun pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.

Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar pembiaran. Mengingat proyek ini menggunakan uang rakyat, maka seluruh pihak terkait diharapkan segera membuka dokumen pekerjaan dan memberikan penjelasan secara transparan. Bila seluruh pekerjaan telah sesuai kontrak, audit akan menjadi bukti bahwa proyek dilaksanakan secara profesional. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang maupun Ketua P2SP belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan.

Tim/Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *