HUMAS PLN LAMPUNG: PEMASANGAN KABEL SERAT OPTIK/WIFI DI TIANG LISTRIK TANPA IZIN ILEGAL, BERBAHAYA DAN TERANCAM SANKSI BERAT
LAMPUNG TIMUR – Menanggapi maraknya pemasangan kabel serat optik dan jaringan WiFi yang terpasang semrawut menumpang pada tiang listrik di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Manajer Komunikasi (Humas) PLN Lampung memberikan klarifikasi resmi saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (14/7/2026).
Maya, selaku Manajer Komunikasi PLN Lampung, menegaskan bahwa seluruh pemasangan kabel tambahan di atas aset milik PLN tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi. Pihaknya juga memastikan tidak ada kerja sama apa pun antara PLN dengan penyedia layanan yang memasang kabel secara liar tersebut, dan praktik ini terbukti berisiko tinggi membahayakan keselamatan serta mengganggu keandalan pasokan listrik.
“Terkait kabel serat optik atau WiFi yang terpasang di tiang listrik, itu tidak memiliki izin resmi dan dipastikan membahayakan. Pihak PLN juga tidak ada kerja sama sekali dengan pihak yang memasangnya,” ujar Maya.
Pihak PLN menghimbau masyarakat yang menemukan pemasangan serupa untuk segera melaporkan melalui layanan aplikasi PLN Mobile agar dapat ditindaklanjuti.
Landasan Aturan dan Sanksi Tegas
Meskipun di Lampung Timur belum ada peraturan khusus yang secara eksplisit menyebutkan kabel optik atau WiFi, pemasangan tersebut tetap melanggar tiga payung hukum utama: Undang-Undang Pusat, Peraturan Daerah, dan ketentuan internal PLN.
Berikut adalah aturan yang berlaku:
1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 dan 47: Setiap penyedia jaringan wajib memiliki izin dari Kominfo dan memasang jaringan sesuai standar. Pelanggar terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
2. Perda Kab. Lampung Timur No. 12 Tahun 2014 tentang Trantibum: Dilarang memasang instalasi di fasilitas umum tanpa izin, termasuk tiang listrik. Sanksi berupa teguran, pembongkaran paksa, denda maksimal Rp50 juta, hingga kurungan 3 bulan.
3. Perda Kab. Lampung Timur No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi: Pemanfaatan tiang milik negara/PLN wajib membayar sewa/retribusi. Pelanggar dikenakan denda dua kali lipat dan pencabutan izin.
4. Peraturan PLN No. 2 Tahun 2023 tentang Joint Use: Pemasangan di tiang PLN wajib ada perjanjian sewa dan standar keselamatan. Sanksi berupa pemotongan kabel, denda, dan pemasukan daftar hitam.
Rangkaian Sanksi Bagi Pelanggar
Bagi penyedia layanan yang kedapatan memasang kabel liar di wilayah Kecamatan Waway Karya dan seluruh Lampung Timur, akan dijatuhkan sanksi bertingkat:
- Sanksi Administratif: Teguran hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP, denda Rp50 juta.
- Sanksi PLN: Pencabutan kabel, tuntutan denda sewa tunggakan, dan larangan selamanya menggunakan tiang PLN.
- Sanksi Pidana: Jika tidak memiliki izin operasi dari Kominfo, terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
- Sanksi Perdata: Bertanggung jawab penuh atas segala kerugian jika menyebabkan korslet, kebakaran, atau kecelakaan.
Pihak Berwenang Menertibkan
Penindakan akan dilakukan secara terkoordinasi oleh PLN ULP Sukadana, Satpol PP Kabupaten Lampung Timur, Dinas Kominfo, serta Dinas PUPR.
Pemasangan kabel baru diperbolehkan hanya jika memenuhi dua syarat mutlak: memiliki izin operasi dari Kominfo dan izin sewa penggunaan tiang dari PLN. Pemasangan tanpa izin, menumpang gelap, dan merusak pemandangan dilarang keras.
Awak media juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Satpol PP Kabupaten Lampung Timur guna mendesak penindakan tegas terhadap pihak yang melanggar. Selain risiko keselamatan, kabel yang terpasang semrawut juga merusak tata kelola, keindahan wilayah, dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

