Diduga tidak mengantongi ijin lengkap Pemasangan kabel fiber optik ilegal di tiang PLN desa sumberjo kecamatan waway karya di pertanyakan publik,
Lampung timur – Desa sumberjo kecamatan waway karya,Pemasangan kabel internet atau fiber optik secara ilegal di tiang listrik milik PLN dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan. Selain melanggar aturan, instalasi tanpa izin resmi juga berpotensi mengganggu jaringan kelistrikan hingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat luas.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu narasumber masyarakat yang tidak ingin di sebut nama nya Meminta agar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) PLN Tanjung Bintang Agar mengambil langkah yang tegas bagi penyedia jasa layanan internet ,(13/7/2026).
masyarakat juga mengimbau seluruh penyedia layanan internet dan untuk mematuhi prosedur pemasangan infrastruktur telekomunikasi demi menjaga keamanan dan ketertiban jaringan utilitas.
Menurutnya, terdapat sejumlah dampak berbahaya dari pemasangan kabel fiber optik ilegal pada tiang listrik PLN.
“Pertama, risiko tersengat listrik. Pekerjaan pemasangan kabel di area jaringan listrik tanpa sertifikasi dan kompetensi profesional sangat rawan menimbulkan kecelakaan kerja fatal akibat sengatan listrik”, katanya.
Kedua, gangguan jaringan listrik. Beban tambahan maupun gesekan kabel optik dapat memicu korsleting, kerusakan jaringan, hingga kabel putus yang berpotensi menyebabkan pemadaman listrik massal.
Pelanggaran Regulasi: Pemasangan tiang telekomunikasi di ruang publik wajib mengantongi izin dari pemerintah setempat (RT/RW hingga kelurahan/Dinas Kominfo). Menumpang di tiang milik PLN tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga melanggar aturan.
Bahaya Keselamatan: Pemasangan sembarangan sangat rawan memicu korsleting, mengganggu jaringan listrik, dan berisiko fatal seperti warga tersengat listrik
“Ketiga, kondisi kabel yang berantakan dan menjuntai rendah. Instalasi kabel yang tidak sesuai standar berisiko besar, merusak fasilitas umum, serta membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar”, tambahnya.
Keempat, pelanggaran hukum. Penggunaan aset tiang PLN tanpa izin tertulis merupakan tindakan ilegal dan penyedia layanan yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu kadus juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan infrastruktur kelistrikan dan ruang udara agar tetap tertib dan aman. Warga yang menemukan aktivitas pemasangan kabel ilegal atau mencurigakan di tiang listrik PLN dapat segera melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile.
“Dengan tertibnya pemasangan infrastruktur utilitas, diharapkan keselamatan masyarakat serta keandalan pasokan listrik dapat terus terjaga”, pungkasnya.

