Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Dugaan mark’up anggaran konsumsi rapat DPRD Pringsewu 2025 capai RP 1,3 miliar publik mendesak audit menyeluruh


 Dugaan mark’up anggaran konsumsi rapat DPRD Pringsewu 2025 capai RP 1,3 miliar publik mendesak audit menyeluruh Perbesar

 

PRINGSEWU – Isu dugaan penggelembungan atau mark’up anggaran makan minum dan snack rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan data yang beredar, nilai anggaran yang diduga mengalami pembengkakan mencapai angka Rp1,3 miliar. Hal ini memicu kemarahan dan tuntutan kuat dari masyarakat agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

Anggaran konsumsi rapat yang dialokasikan dinilai tidak wajar dan jauh di atas standar yang wajar, terutama jika dibandingkan dengan skala kegiatan dan jumlah peserta rapat yang biasanya dilaksanakan. Banyak pihak mempertanyakan rasionalitas besaran dana tersebut, mengingat masih banyak kebutuhan mendesak masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pringsewu, Hayat, menilai bahwa pos belanja konsumsi rapat termasuk salah satu yang mencurigakan dalam pengelolaan anggaran DPRD Pringsewu periode 2024–2025 yang totalnya mencapai Rp25,6 miliar. Menurutnya, selain potensi mark up, juga ada indikasi duplikasi pos anggaran dan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi di lapangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Anggaran untuk konsumsi rapat dan snack bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Ini angka yang sangat besar dan harus dipertanggungjawabkan dengan jelas. Ada kemungkinan terjadi pembengkakan harga, bahkan indikasi pemalsuan dokumen atau invoice. Namun, semua dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui proses audit yang objektif dan sesuai aturan hukum,” ujar Hayat.

Sementara itu, masyarakat dan berbagai elemen masyarakat sipil semakin mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Mereka menuntut agar setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan publik.

Hingga saat ini, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan mark up tersebut. Sikap diam dari pejabat terkait justru semakin mempertebal kecurigaan publik dan menambah tuntutan agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparan dan adil.

Perlu diketahui, Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang menekankan penghematan pada belanja seremonial, termasuk konsumsi rapat dan perjalanan dinas. Oleh karena itu, dugaanDugaan Mark’Up Anggaran Konsumsi Rapat DPRD Pringsewu 2025 Capai Rp1,3 Miliar, Publik Mendesak Audit Menyeluruh

PRINGSEWU – Isu dugaan penggelembungan atau mark’up anggaran makan minum dan snack rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan data yang beredar, nilai anggaran yang diduga mengalami pembengkakan mencapai angka Rp1,3 miliar. Hal ini memicu kemarahan dan tuntutan kuat dari masyarakat agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

Anggaran konsumsi rapat yang dialokasikan dinilai tidak wajar dan jauh di atas standar yang wajar, terutama jika dibandingkan dengan skala kegiatan dan jumlah peserta rapat yang biasanya dilaksanakan. Banyak pihak mempertanyakan rasionalitas besaran dana tersebut, mengingat masih banyak kebutuhan mendesak masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pringsewu, Hayat, menilai bahwa pos belanja konsumsi rapat termasuk salah satu yang mencurigakan dalam pengelolaan anggaran DPRD Pringsewu periode 2024–2025 yang totalnya mencapai Rp25,6 miliar. Menurutnya, selain potensi mark up, juga ada indikasi duplikasi pos anggaran dan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi di lapangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Anggaran untuk konsumsi rapat dan snack bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Ini angka yang sangat besar dan harus dipertanggungjawabkan dengan jelas. Ada kemungkinan terjadi pembengkakan harga, bahkan indikasi pemalsuan dokumen atau invoice. Namun, semua dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui proses audit yang objektif dan sesuai aturan hukum,” ujar Hayat.

Sementara itu, masyarakat dan berbagai elemen masyarakat sipil semakin mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Mereka menuntut agar setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan publik.

Hingga saat ini, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan mark up tersebut. Sikap diam dari pejabat terkait justru semakin mempertebal kecurigaan publik dan menambah tuntutan agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparan dan adil.

Perlu diketahui, Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang menekankan penghematan pada belanja seremonial, termasuk konsumsi rapat dan perjalanan dinas. Oleh karena itu, dugaan pembengkakan anggaran ini dinilai semakin tidak sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan pusat.

Masyarakat berharap, melalui audit menyeluruh, kebenaran dapat terungkap dan jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, diharapkan ke depannya pengelolaan anggaran daerah dapat lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,ucap Hayat. pembengkakan anggaran ini dinilai semakin tidak sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan pusat.

Masyarakat berharap, melalui audit menyeluruh, kebenaran dapat terungkap dan jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, diharapkan ke depannya pengelolaan anggaran daerah dapat lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,ucap Hayat.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Habiskan Rp 1,667 miliar untuk bimtek dan Rp479 juta untuk jasa tenaga ahli ,anggaran DPRD Pringsewu dinilai sangat memberatkan

23 April 2026 - 09:24

Bupati ayu asalasiyah buka musda VI LDII way kanan : momentrum strategis perkuat sinergi pembangunan

22 April 2026 - 13:05

Anggaran perjalanan dinas DPRD Pringsewu capai Rp 16,79 miliar , pengamat : wajib diaudit menyeluruh

21 April 2026 - 21:26

* satu komando di terapkan Heri prasojo, S.H .,M.H pimpinan LSM GMBI distrik Lampung Utara , Lampung tengah dan Lampung timur *

20 April 2026 - 20:46

Skandal RT bodong 3 tahun di campang jaya : negara kecolongan di level bawah ??

20 April 2026 - 13:34

* atlet panahan putri Bondowoso raih emas di Jatim series stage 1 Kediri *

18 April 2026 - 07:26

Trending di Uncategorized