Popular Posts

Proyek Bongkar Ratoon 2026 di Kediri Disorot, Salah Satu CV Pemenang Tender Diduga Fiktif

Kediri, 13 Juli 2026 — Pelaksanaan Program Peremajaan Benih Unggul Tebu atau Bongkar Ratoon Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri mulai menjadi sorotan. Program yang sejatinya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tebu dan kesejahteraan petani tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan dalam proses pelaksanaannya.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun Media Globalindo, ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan, mulai dari dugaan keberadaan penyedia yang alamat kantornya belum berhasil ditemukan, persoalan kualitas bibit, hingga keterlambatan distribusi kepada petani penerima manfaat.

Tim Media Globalindo melakukan kunjungan kerja sekaligus upaya klarifikasi ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri pada Senin. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan program Bongkar Ratoon sekaligus menindaklanjuti berbagai informasi dan keluhan yang berkembang di lapangan.

Dalam pelaksanaan program tersebut, terdapat tiga badan usaha yang disebut sebagai penyedia bibit unggul, yakni CV. Lang Buana, CV. Joyo Rosan, dan CV. Sungguh Menawan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan CV. Sungguh Menawan. Berdasarkan penelusuran awal tim media di lapangan, alamat kantor perusahaan tersebut belum berhasil ditemukan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan dan pertanyaan mengenai keberadaan serta legalitas operasional perusahaan. Meski demikian, temuan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen administrasi resmi, data badan usaha, alamat terdaftar, serta klarifikasi langsung dari pihak perusahaan dan instansi yang berwenang.

Media Globalindo menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan final sebelum seluruh dokumen dan keterangan dari pihak terkait diperoleh secara lengkap.

Namun demikian, apabila sebuah badan usaha ditetapkan sebagai penyedia dalam program pemerintah, publik dinilai berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai identitas perusahaan, legalitas, alamat operasional, kapasitas penyediaan, serta rekam jejak perusahaan tersebut.

Persoalan lain muncul terkait kualitas bibit yang didistribusikan kepada petani. CV. Joyo Rosan disebut telah mendapatkan teguran dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri karena kualitas bibit yang dikirim dinilai kurang baik dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Sukadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan memberikan teguran dan melakukan pemanggilan terhadap pihak penyedia.

“Kami sudah menegur dan memanggil CV. Joyo Rosan untuk segera memperbaiki kualitas penyediaan bibit,” ujar Sukadi.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan penyediaan bibit dalam program Bongkar Ratoon tahun 2026.

Namun, ketika awak media berupaya meminta penjelasan langsung mengenai persoalan tersebut, pihak CV. Joyo Rosan belum memberikan keterangan. Karena itu, Media Globalindo masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.

Keluhan juga muncul dari sejumlah petani penerima manfaat. Mereka mengeluhkan kualitas bibit yang dinilai kurang baik serta keterlambatan distribusi yang berpotensi mengganggu jadwal dan masa tanam.

Bagi petani, ketepatan waktu distribusi bibit merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan budidaya tebu. Keterlambatan distribusi maupun kualitas bibit yang tidak memenuhi standar berpotensi memengaruhi pertumbuhan tanaman, produktivitas, dan hasil panen.

Karena program ini menggunakan sumber daya pemerintah dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat, setiap tahapan pelaksanaannya seharusnya dilakukan secara transparan, profesional, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sukadi menjelaskan bahwa Program Bongkar Ratoon tersebut merupakan program dari Kementerian Pertanian. Menurutnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran program tersebut.

Penjelasan ini menjadi penting untuk memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaksana program, serta perusahaan penyedia.

Publik pun perlu memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pemilihan penyedia, proses verifikasi perusahaan, standar teknis bibit, mekanisme pengawasan, nilai anggaran, serta tindakan yang akan dilakukan apabila ditemukan penyedia yang tidak memenuhi kewajiban kontraktual.

Transparansi dan Pengawasan Dinilai Penting

Munculnya dugaan mengenai keberadaan salah satu penyedia, persoalan kualitas bibit, serta keterlambatan distribusi menjadi alasan penting bagi pihak terkait untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Masyarakat dan awak media mendorong adanya keterbukaan informasi serta pengawasan yang ketat agar program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada petani dan tidak menimbulkan kerugian.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian kontrak, atau dugaan pelanggaran hukum, masyarakat berharap instansi yang berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila perusahaan yang disorot memiliki dokumen legalitas, alamat terdaftar, serta bukti pelaksanaan pekerjaan yang sah dan sesuai ketentuan, pihak perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak CV. Sungguh Menawan dan CV. Joyo Rosan belum memperoleh keterangan resmi.

Media Globalindo tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *