Menu

Mode Gelap

Daerah

Tunggak Pajak Hingga Miliaran, Bapenda Jember Segel Tiga Pelaku Usaha


 Tunggak Pajak Hingga Miliaran, Bapenda Jember Segel Tiga Pelaku Usaha Perbesar

Jember,jejakkasus.site – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember bersama dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Kejaksaan Negeri Jember mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku usaha yang membandel dalam memenuhi kewajiban pajak. Pada Senin (22/12/2025), tim gabungan melakukan penempelan stiker peringatan (penyegelan) di tiga titik lokasi usaha besar.

​Ketiga unit usaha yang menjadi target penindakan tersebut adalah Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm. Langkah ini diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan pemerintah daerah tidak menghasilkan hasil.

​Arief Yudho Prasetyo, Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Jember, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan dari ketiga tempat tersebut cukup signifikan, terutama pada sektor pajak hotel dan restoran.

​Java Lotus menunggak pajak sebesar kurang lebih Rp 4,3 miliar dan Foodgasm memiliki tunggakan sekitar Rp 200 juta yang terakumulasi sejak 2023 hingga 2025.

​”Kami sangat menyayangkan hal ini, apalagi salah satu objek pajak (Foodgasm) lokasinya tepat berada di depan kantor kami. Secara tanggung jawab, ada kewajiban pajak yang tidak dipenuhi oleh mereka,” ujar Arief saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan kesejahteraan.

​Arief menegaskan bahwa Bapenda telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan peraturan-undangan. Mulai dari pendataan, verifikasi, hingga pengumpulan aktif. Dalam proses ini, Bapenda juga didampingi oleh Kejaksaan Negeri Jember sebagai bentuk penguatan hukum dan upaya intensifkan pengamanan keuangan daerah.

​Menurut dia, pemerintah daerah telah memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak, termasuk penerapan sistem pelaporan bold (online) melalui pemasangan sync box di setiap hotel dan restoran.

​”Pembayaran saat ini sudah sangat mudah dengan sistem online dan kanal pembayaran yang luas. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang sebenarnya sudah dipungut dari masyarakat,” tegas Arief.

​Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Jember. Arief mengingatkan bahwa pajak yang dipungut oleh pelaku usaha dari konsumen merupakan dana milik rakyat yang harus disetorkan ke kas daerah.

​”Pajak ini dari rakyat dan akan kembali ke rakyat melalui pembangunan di Kabupaten Jember yang kita cintai. Kami berkomitmen pada transparansi pengelolaan PAD demi kemajuan daerah,” tutupnya.

Pewarta: Komaidi.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Pembuatan Siring Gajah PT BIO Yang Dikelola PT SIL Menjadi Penyebab Akses Salah Satu Jalan Kabupaten Benteng Mengalami Kerusakan dan Keretakan

24 April 2026 - 05:27

Akibat Melakukan Perbuatan Tercela,Melanggar Sanksi Adat, Anggota BPD Talang Rasau Resmi Diberhentikan

15 April 2026 - 18:09

Truk Pengangkut Semen Milik PT Imasco Terlibat Kecelakaan di Puger,Dua Nyawa Melayang

13 April 2026 - 15:48

Oknum Kadus Subing Jaya Ukur Tanah Bersengketa Tanpa Dasar Jelas, Warga Murka

12 April 2026 - 10:09

Diduga Manipulasi Distribusi LPG Subsidi di Tuban, Oknum Agen Jual Tabung 3 Kg hingga Rp28 Ribu dan Gunakan Mobil Non Resmi

7 April 2026 - 17:33

Bupati Arie Septia Adinata, SE.,M.AP Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Ratu Samban Sinergi Membangun Bengkulu Utara

7 April 2026 - 17:29

Trending di Daerah