
Sidoarjo Aktivitas pemasangan jaringan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi perhatian setelah sejumlah pekerja terlihat melakukan penarikan kabel di sekitar bangunan warga.
Pantauan awak media pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.37 WIB, menunjukkan beberapa pekerja tengah melakukan aktivitas pemasangan dan penarikan kabel jaringan.
Dalam dokumentasi yang diperoleh, seorang pekerja terlihat berada di atas bangunan atau kanopi dengan menggunakan tangga.
Sementara itu, pekerja lainnya berada di bawah dan membantu proses pekerjaan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya terkait pekerjaan yang dilakukan di atas bangunan.
Penggunaan alat pelindung diri (APD) serta penerapan metode kerja yang sesuai menjadi aspek penting untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang hingga kini masih berlaku.
Aktivitas di Area Rumah Warga Perlu Penjelasan
Perhatian tidak hanya tertuju pada aspek keselamatan pekerja.
Cara pekerja memperoleh akses ke lokasi pemasangan kabel juga menjadi pertanyaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pekerja menggunakan atau menginjak bagian bangunan warga untuk mendukung proses penarikan kabel.
Penggunaan bagian bangunan tersebut disebut tidak terlebih dahulu didahului permintaan izin kepada pemilik rumah.
Ketika awak media mendatangi lokasi untuk meminta keterangan, pekerjaan disebut sempat dihentikan. Namun, setelah awak media meninggalkan lokasi, aktivitas penarikan kabel diduga kembali berlangsung.
Apabila informasi tersebut benar, penggunaan bagian bangunan milik warga dalam kegiatan pekerjaan seharusnya dilakukan melalui komunikasi yang baik dan persetujuan pemilik.
Hal tersebut penting untuk menghindari kemungkinan kerusakan, kecelakaan, maupun persoalan dengan masyarakat sekitar.
Konfirmasi Pengawas Lapangan
Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Dani yang disebut sebagai pengawas lapangan atau waspang.
Melalui WhatsApp, Dani memberikan jawaban singkat:
“Terima kasih atas informasinya dan waktunya.”
Namun, sampai berita ini disusun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan K3 di lapangan, kelengkapan APD, metode pekerjaan, serta prosedur penggunaan akses bangunan warga.
Sementara itu, Andi Paramata, yang namanya tercantum sebagai PIC dalam dokumen SPMK yang diperlihatkan kepada awak media, disebut belum memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.
Perizinan dan Dokumen Pekerjaan Menunggu Klarifikasi
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan perizinan pekerjaan.
Awak media belum dapat memastikan apakah kegiatan penarikan kabel tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan izin dan persetujuan yang diperlukan, termasuk koordinasi dengan pemerintah setempat.
Karena itu, klarifikasi dari perusahaan maupun instansi teknis diperlukan untuk memastikan dasar pelaksanaan kegiatan dan kelengkapan dokumen yang digunakan.
Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan merupakan bagian yang harus diperhatikan.
Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Selain itu, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi juga menjadi salah satu pedoman dalam penerapan keselamatan pada pekerjaan konstruksi.
Pemeriksaan Menjadi Kunci untuk Memastikan Fakta
Apabila instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan dapat dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2017 mengatur sejumlah sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian. Sejumlah aspek yang dapat diperiksa antara lain metode kerja, penggunaan APD, kompetensi tenaga kerja, sistem pengawasan keselamatan, serta dokumen pekerjaan.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan penjelasan, terutama mengenai standar K3 yang diterapkan, kelengkapan APD, sistem pengawasan, serta kompetensi pekerja yang melakukan pekerjaan di atas bangunan.
Penggunaan akses terhadap rumah atau bangunan warga juga perlu dipastikan apakah telah mendapatkan persetujuan dari pemilik.
Selain itu, kelengkapan administrasi, perizinan, serta koordinasi dengan pemerintah setempat juga masih menunggu klarifikasi pihak terkait.
Mitrapolisi.com memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, Dani selaku pengawas lapangan, Andi Paramata selaku PIC, pemerintah desa/kelurahan setempat, serta instansi teknis terkait.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan konfirmasi awal. Seluruh dugaan yang disampaikan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan adanya pelanggaran dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dari pihak yang berwenang.