Puluhan Tahun Jadi Akses Warga, Jalan Lingkar Klapanunggal Kini Berhadapan dengan Rencana Eksekusi Pengadilan, Warga Mempertanyakan Atas Dasar Apa.

BOGOR-Jejak Kasus.

Rencana pelaksanaan eksekusi penutupan jalan yang berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Kembang Kuning dan Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan masyarakat. Persoalan tersebut menyangkut keberadaan Jalan Lingkar Klapanunggal yang selama ini digunakan warga sebagai akses penghubung antarwilayah dan penunjang aktivitas sehari-hari.

Sorotan menguat setelah Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA menerbitkan surat undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi tertanggal 8 September 2026. Surat bernomor 2789/PAN.PN.W11.U20/HK2.4.IX/2026 itu ditujukan kepada Kepala BPN Bogor II, dengan agenda rapat koordinasi pada Jumat, 11 September 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam surat tersebut, Pengadilan Negeri Cibinong menyebut dasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 30 Juli 2026, Nomor 15/Pdt.Eks.Del/2026/PN Cbi, juncto Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Sda, juncto Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Sda.

Dokumen itu berkaitan dengan perintah pelaksanaan eksekusi penutupan jalan pada objek berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 101/Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, atas nama PT Cipta Makmur Lestari.

Namun, surat tersebut merupakan undangan rapat koordinasi. Pelaksanaan rapat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penutupan jalan telah dilakukan. Waktu dan mekanisme eksekusi selanjutnya perlu dikonfirmasi kepada Pengadilan Negeri Cibinong.

Di tengah rencana tersebut, masyarakat mempertanyakan dasar penguasaan lahan yang disebut menjadi objek eksekusi, termasuk asal-usul penerbitan SHGB Nomor 101 serta status hukum jalan yang selama ini digunakan warga.

Salah seorang warga yang mengetahui sejarah kawasan, sebut saja Udin, menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai warkah SHGB, dokumen kesepakatan akses jalan, serta status prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan Coco Garden Residence.

“Kami sebagai masyarakat Klapanunggal dan Kembang Kuning menanyakan warkah SHGB Nomor 101 Desa Kembang Kuning, asalnya dari mana, dan juga jalan tersebut,” ujarnya. Sabtu (12/9/2026).

Ia juga mempertanyakan dokumen yang disebut sebagai SK site plan Coco Garden serta status fasum dan fasos kawasan perumahan tersebut.

“Dan kami juga mempertanyakan pasos dan fasum Coco Garden. Sekarang tiba-tiba Pengadilan Cibinong mau eksekusi, dasarnya dari mana?” lanjutnya.

Pernyataan tersebut merupakan pertanyaan dan aspirasi warga yang memerlukan penjelasan dari instansi berwenang. Keabsahan sertifikat, batas objek eksekusi, serta status jalan harus dinilai berdasarkan dokumen pertanahan, putusan dan penetapan pengadilan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak pengembang Coco Garden Residence mengklaim lahan yang akan ditutup merupakan aset perusahaan. Akan tetapi, warga juga menyampaikan adanya dokumen kesepakatan yang disebut telah ditandatangani sejumlah pihak, termasuk pihak Coco Garden Residence, yang menyatakan bahwa lahan tersebut diperuntukkan sebagai akses jalan bagi kepentingan masyarakat.

Keberadaan dokumen kesepakatan tersebut perlu diverifikasi, termasuk tanggal, pihak yang menandatangani, isi, serta kedudukan hukumnya terhadap status tanah dan pelaksanaan eksekusi.

Apabila jalan tersebut memang merupakan akses publik yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun, rencana penutupan berpotensi menimbulkan dampak terhadap mobilitas warga, kegiatan ekonomi, serta hubungan antarwilayah. Namun, dampak dan status kepentingan umum tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan fakta lapangan dan dokumen resmi.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa Jalan Lingkar Klapanunggal memiliki peran penting bagi warga sekitar.

“Jalan itu sudah puluhan tahun digunakan warga dan akses ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk menunjang perekonomian serta aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Klapanunggal(Ade Endang Saripudin),sebelumnya disebut pernah menyampaikan bahwa rencana penutupan jalan sempat memicu penolakan masyarakat.

“Banyak warga Klapanunggal dan warga Desa Kembang Kuning menggunakan jalan itu. Jika ditutup, saya pastikan warga akan menggelar aksi demo menolak rencana tersebut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya potensi ketegangan sosial apabila rencana penutupan dilaksanakan tanpa komunikasi dan penjelasan yang memadai kepada masyarakat terdampak. Keterangan Kepala Desa Klapanunggal tersebut perlu dikonfirmasi kembali mengenai waktu penyampaian dan konteks pernyataannya.

Masyarakat berharap BPN Bogor II dan Pengadilan Negeri Cibinong dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum eksekusi, riwayat objek tanah, serta status akses jalan yang dipersoalkan.

Pertanyaan publik yang mengemuka antara lain:

  • Bagaimana asal-usul dan riwayat penerbitan SHGB Nomor 101/Desa Kembang Kuning atas nama PT Cipta Makmur Lestari?
  • Apakah objek eksekusi benar-benar mencakup ruas jalan yang digunakan masyarakat, dan bagaimana batas-batasnya?
  • Bagaimana kedudukan dokumen kesepakatan yang disebut mengatur penggunaan lahan sebagai akses jalan umum?
  • Bagaimana status site plan serta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Coco Garden Residence?
  • Apa langkah yang disiapkan untuk memastikan akses masyarakat tetap terlayani apabila eksekusi dilaksanakan?

Hingga Berita ini disusun,belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Cibinong, BPN Bogor II, pihak PT Cipta Makmur Lestari, dan manajemen Coco Garden Residence mengenai substansi sengketa, dokumen kesepakatan, serta teknis pelaksanaan eksekusi belum diperoleh dalam bahan yang tersedia.

Red (Pram).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *