
Sidoarjo — Pelaksanaan proyek revitalisasi TK DWP Terompoasri di Kabupaten Sidoarjo mendapat sorotan. Proyek yang disebut bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp448.595.000 tersebut terpantau tengah berlangsung, namun sejumlah aspek dalam pelaksanaannya dipertanyakan.
Pantauan di lokasi pada Senin (7/9/2026), tidak terlihat keberadaan konsultan pengawas maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang mendampingi pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan keterlibatan unsur masyarakat dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Saat dilakukan konfirmasi kepada sejumlah pekerja di lokasi, beberapa di antaranya memilih tidak memberikan keterangan. Salah seorang pekerja kemudian menyampaikan bahwa mereka merupakan tenaga kerja yang berasal dari Kota Mojokerto.
Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat Program Revitalisasi PAUD Tahun 2026 yang dicanangkan Kemendikdasmen menekankan pelaksanaan secara akuntabel, transparan, serta sesuai petunjuk teknis. Program tersebut diarahkan agar dana bantuan dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas sarana dan layanan pendidikan anak usia dini.
Dalam ketentuannya, pembangunan revitalisasi dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan unsur masyarakat di sekitar satuan pendidikan. Kepala sekolah sebagai pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan dan pelaporan program berjalan sesuai ketentuan.
Penegasan mengenai mekanisme tersebut sebelumnya disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Dr. Eko Susanto, S.E., M.Si., dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan PKS Program Revitalisasi PAUD Tahun 2026 Angkatan 16 di Jakarta Barat, Kamis (21/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut ditegaskan bahwa pekerjaan revitalisasi dilakukan secara swakelola dan bukan dengan menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga atau kontraktor. Apabila kepala sekolah memiliki keterbatasan dalam memahami aspek teknis bangunan, pendampingan dapat dilakukan oleh tim teknis, konsultan pengawas, serta fasilitator provinsi dari perguruan tinggi.
Selain persoalan mekanisme swakelola dan pengawasan, aspek keselamatan kerja di lokasi pembangunan juga menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan, sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Rompi keselamatan, sarung tangan, sepatu keselamatan (safety boots), hingga helm proyek tidak tampak digunakan sebagaimana mestinya.
Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi guna mencegah risiko kecelakaan dan melindungi keselamatan para pekerja.
Temuan di lapangan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek, khususnya terkait penerapan mekanisme swakelola, keterlibatan masyarakat dan unsur pengawasan, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.
Pihak pengelola program maupun pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi TK DWP Terompoasri, termasuk struktur pelaksana, pengawasan teknis, serta penerapan ketentuan K3 selama pekerjaan berlangsung.

(RED)TIM)


