polda Lampung tangkap pembobol dealer motor , ternyata kelompok penembak polisi Arya supena
Lampung…Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Warisul Ambiya. Tersangka dugaannya merupakan anggota sindikat spesialis pembobol dealer sepeda motor yang telah beraksi pada sejumlah daerah Provinsi Lampung.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, mengatakan penangkapan terlaksanakan oleh Tim Unit IV Resmob Tekab 308. Penangkapan tersebut pada kawasan Durian Payung, Bandar Lampung, setelah polisi berhasil melacak keberadaan tersangka.“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian di dealer kendaraan bermotor,” kata Indra, Kamis, 9 Juli 2026.Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, Warisul merupakan bagian dari kelompok Bahroni dan Hamli. Sebelumnya mereka terlibat dalam kasus penembakan anggota Polda Lampung, Bripka Anumerta Arya Supena.“Ini merupakan komplotan pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat Lampung. Mereka juga terlibat dalam pembobolan sejumlah dealer kendaraan bermotor,” ujar Indra.Penyidik mencatat sedikitnya lima dealer menjadi sasaran komplotan tersebut. Yakni Dealer Yamaha Hajimena Kabupaten Lampung Selatan; Dealer Yamaha Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran; Dealer Honda Gadingrejo Kabupaten Pringsewu; Dealer Honda Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, dan Dealer Honda Metro Timur Kota Metro.Salah satu aksi pencurian terjadi pada Dealer Honda Metro Timur. Para pelaku masuk ke area dealer dengan cara memanjat pagar dan memotong kawat berduri. Setelah berhasil masuk, mereka membuka rolling door dan membawa kabur tujuh unit sepeda motor.“Akibat kejadian tersebut, pihak dealer mengalami kerugian sekitar Rp230 juta,” kata Indra.Saat akan tertangkap, Warisul sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian. Setelah teramankan, tersangka tergiring ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sekaligus pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya.Kemudian dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu unit telepon genggam, sebuah tas, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.Indra menegaskan Polda Lampung bersama jajaran Polres terus meningkatkan upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor. Termasuk memburu para pelaku yang masih buron. Menurutnya, penggunaan senjata api rakitan oleh para pelaku menjadi perhatian serius karena kerap tergunakan untuk mengancam bahkan melukai korban.“Penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal juga terus kami tingkatkan,” tegasnya.Atas perbuatannya, Warisul terjerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

