Popular Posts

Pimpinan PT. INEWS Global Indonesia Resmi Layangkan Somasi, APH Diminta Bantu Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Mojokerto, 15 Juli 2026 – Pimpinan PT. INEWS GLOBAL INDONESIA (Media Group Globalindo), Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., secara resmi melayangkan Somasi Nomor: 03547/SOMASI/PT-IGI/VII/2026 kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Provinsi Lampung.

Somasi tersebut ditujukan kepada Tambunan Simamora dan Handoko sebagai bentuk permintaan klarifikasi resmi atas informasi yang berkembang dalam pemberitaan berjudul “Mafia BBM Bersubsidi Menjamur di Lampung, Kapolda Didesak Bongkar Gudang Penimbunan Bio Solar Sampai ke Akar”.

Dalam surat somasi tersebut, PT. INEWS GLOBAL INDONESIA memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima. Selain itu, perusahaan juga menegaskan agar tidak ada bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Teguh Puji Wahono menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah hukum awal untuk memperoleh kejelasan fakta serta menjaga profesionalisme dan independensi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Media bekerja berdasarkan informasi yang diperoleh dan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada setiap pihak. Karena itu, kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, PT. INEWS GLOBAL INDONESIA juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk turut mengawal dan melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang didukung alat bukti yang sah.

Terkait adanya informasi bahwa salah satu pihak yang disebut merupakan anggota TNI aktif, PT. INEWS GLOBAL INDONESIA meminta agar apabila informasi tersebut benar, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta proses yang transparan dan akuntabel.

Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Polda Lampung, serta Divisi Hukum PT. INEWS GLOBAL INDONESIA sebagai bentuk pemberitahuan resmi atas langkah hukum yang ditempuh perusahaan.

Pihak PT. INEWS GLOBAL INDONESIA menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, sehingga penanganan perkara dapat berlangsung secara objektif dan profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *