Jember,jejakkasus.site – Pemerintah terus menegaskan kehadiran negara dalam melindungi kepentingan publik dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Komitmen tersebut diwujudkan dalam kegiatan Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sekaligus Pemusnahan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal dengan tema “Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat dari Rokok Ilegal” yang digelar di Balai Serbaguna Kabupaten Jember, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya bersama memberantas peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang selama ini merugikan negara, mencederai iklim usaha yang sehat, serta berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam Berbagai Bupati Jember yang dibaca oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudyanto, S.Sos, dijelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya dimaknai sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi masyarakat dan mendorong kesadaran kolektif masyarakat.
“Pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal hari ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan negara dan daerah yang berkeadilan, transparan, dan bertanggung jawab,” demikian disampaikan dalam Berbagai hal tersebut.
Disebutkan juga bahwa peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal merupakan masalah serius yang berdampak luas. Selain menggerus penerimaan negara dan daerah, praktik ilegal ini menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan, mengganggu iklim usaha, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dipandang sebagai instrumen strategi yang tidak hanya mendukung sektor kesehatan dan penegakan hukum, tetapi juga berperan penting dalam membangun kesadaran masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran BKC ilegal. “Pendidikan yang berkelanjutan menjadi kunci. Penindakan saja tidak akan berhasil tanpa pemahaman dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan yang dilakukan meliputi 103.836 batang rokok ilegal dan 35,3 liter MMEA ilegal. Total nilai barang yang dihancurkan diperkirakan mencapai Rp256.995.860, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp81.693.196.
Menurutnya, hasil penindakan tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas instansi melalui koordinasi yang berkelanjutan. Hal ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aparat negara serius dan konsisten dalam memberantas peredaran BKC ilegal.
“Ini menunjukkan keseriusan kita bersama dalam memerangi BKC ilegal. Rokok dan MMEA ilegal sangat merugikan penerimaan negara, merugikan perekonomian masyarakat, serta menciptakan persaingan yang tidak sehat, khususnya bagi industri yang mematuhi aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tantangan terbesar ke depan bukan semata-mata penindakan, melainkan menumbuhkan kesadaran dan kemauan kolektif masyarakat, agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi produk ilegal.
Pemusnahan ini juga dimaknai sebagai pesan moral bahwa Kabupaten Jember tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan kepentingan bersama. Sinergi antara Pemkab Jember, Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP, serta seluruh unsur terkait menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas fiskal dan stabilitas sosial.
Pewarta: Komaidi.






