Menu

Mode Gelap

Daerah

‎Penagih Bank Titil Ancam Nasabah dengan Pisau di Prambon, Sidoarjo Jawa Timur Viral


 ‎Penagih Bank Titil Ancam Nasabah dengan Pisau di Prambon, Sidoarjo Jawa Timur Viral Perbesar

Sidoarjo,jejakkasus.site – Praktik penagihan bank titil kembali memakan korban. Seorang nasabah, Nunuk Sri Rumiyanti, warga Desa Jedong Cangkring RT 03 RW 01, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mengalami teror dan ancaman kekerasan dari penagih koperasi “Maju Jaya Mandiri Bersama” yang berlokasi di Sukodono.

‎Intimidasi itu terjadi hanya karena korban menunda pembayaran cicilan harian sebesar Rp35 ribu. Kasus ini kembali menyoroti maraknya aksi premanisme dalam penagihan kredit yang meresahkan masyarakat.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Nunuk, yang memiliki pinjaman Rp700 ribu dengan skema 25 kali cicilan harian, mengaku sedang tidak bisa membayar.

‎‎Penjelasan korban sempat diterima oleh penagih bernama Alfin yang kemudian pergi meninggalkan lokasi.

‎Namun 30 menit kemudian, Alfin kembali datang dalam kondisi mulut berbau minuman keras sambil membawa pisau dapur berwarna hijau.

‎Tanpa banyak bicara, ia mengancam akan membunuh korban apabila cicilan tidak segera dilunasi. Aksi tersebut membuat warga sekitar dan pengunjung warung kopi depan rumah korban panik.

‎Sejumlah warga, termasuk saksi bernama Yanto, berhasil melerai dan merebut pisau dari tangan pelaku.

‎Suami korban yang datang ke lokasi mencoba menenangkan keadaan dan meminta penagih datang kembali pada sore hari. Alfin kemudian meninggalkan lokasi.

‎Pada sore harinya, penagih kembali mendatangi rumah korban. Nunuk menyerahkan uang Rp375 ribu sebagai cicilan. Namun pelaku memberikan “diskon” sehingga hanya menerima Rp300 ribu, tanpa memberikan bukti pelunasan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya prosedur penagihan yang tidak sesuai aturan.

‎Merasa diintimidasi, Nunuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prambon. Polisi telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait legalitas koperasi serta metode penagihan yang digunakan.

‎Kasus ini bukan yang pertama. Praktik penagihan bank titil di berbagai daerah kerap diwarnai kekerasan fisik, ancaman senjata tajam, hingga teror psikologis.

‎Bahkan belum lama ini, seorang nasabah di Wonogiri sempat ditodong pistol oleh penagih karena telat membayar angsuran.

‎Selaku penyidik Aipda Mustofa mengatakan bahwa.

‎” Kita akan tindak lanjuti pelaporan ini terkait pengancaman tersebut, dan kami sudah berupaya untuk panggilan untuk yang bersangkutan (Terlapor), dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Aipda Mustofa.

‎Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik penagihan yang menggunakan tindakan intimidatif dan mengusut tuntas koperasi yang terlibat.

‎Warga sekitar berharap kejadian serupa tidak terulang dan korban mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya.

Red.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Terus Melaju dengan Inovasi, Jember Torehkan Prestasi di IGA 2025

12 December 2025 - 04:24

APH dan Inspektorat Diminta Segera Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Bintang Selatan 2023-2024

11 December 2025 - 19:13

Nggan Menunjukan Papan Kegiatan Revitalisasi Kepala Sekolah SDN 168 Bengkulu Utara Diduga Arogan, Rendahkan profesi LSM dan Wartawan

10 December 2025 - 20:37

Bupati Ari Septia Adi Nata,SE. M.AP, Terima Penghargaan Genting Award 2025 dari BKKBN di JS. Luwansa hotel Kuningan Jakarta Selatan

10 December 2025 - 18:43

Mobilitas Dipangkas, Peluang Diperluas: Rute Jember–Bali Hadirkan Lompatan Besar untuk Daerah

10 December 2025 - 16:19

Geger lagi !!! Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan Media Arahan.id, Resmi Laporkan Pjs Kades Pungguk Pedaro Ke Polres Lebong

10 December 2025 - 13:38

Trending di Peristiwa