Menu

Mode Gelap

Daerah

Media Dilarang Meliput, Proyek Rigid Beton di Desa Cekalang Tuban yang di Bangun Dengan Anggaran APBD Jadi Tanda Tanya


 Media Dilarang Meliput, Proyek Rigid Beton di Desa Cekalang Tuban yang di Bangun Dengan Anggaran APBD Jadi Tanda Tanya Perbesar

Tuban,Jawa Timur,jejakkasus.site – Proyek pembangunan jalan rigid beton di Desa Cekalang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, bernilai miliaran rupiah dari APBD 2025, menuai sorotan tajam. Selain terindikasi adanya upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik, kualitas pengerjaan proyek juga menimbulkan tanda tanya.

Sejumlah jurnalis yang ingin melakukan peliputan di lokasi proyek mengalami kendala. Mereka dilarang mengambil gambar oleh sejumlah oknum tak dikenal, sehingga menghambat upaya peliputan dan pendokumentasian proyek yang seharusnya transparan karena dibiayai oleh uang rakyat.

“Kami hanya ingin menjalankan tugas jurnalistik. Ini proyek pemerintah, bukan proyek pribadi. Kenapa dilarang mengambil gambar?” ujar salah seorang jurnalis yang merasa dihalangi.

Tindakan pelarangan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi hak jurnalis dalam mencari serta menyampaikan informasi. Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana.

Selain menangkap akses media, ditemukan pula indikasi ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengerjaan proyek. Di antaranya dugaan penggunaan pembesian yang tidak sesuai standar, lantai kerja yang tidak memenuhi ketentuan, serta tidak digunakannya cross sebagaimana mestinya pada konstruksi rigid beton di beberapa titik. Hal ini berpotensi mengurangi kualitas dan umur teknis jalan rigid beton yang dibangun dengan anggaran besar.

Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tuban dan Inspektorat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek rigid beton Cekalang. Temuan-temuan di lapangan terkait potensi pelanggaran dan pelanggaran aturan keterbukaan informasi publik harus ditindaklanjuti secara serius.

Transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah adalah hak masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan tidak menutup mata terhadap upaya penghalangan kerja jurnalistik dan penyimpangan yang terjadi.

Sumber: Tim Investigasi.
Redaksi: Redaksi.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Warga Desa Balung Tutul Diduga Digusur Tanpa Kompensasi, Dua Keluarga Hidup Memprihatinkan

25 April 2026 - 03:17

Pembuatan Siring Gajah PT BIO Yang Dikelola PT SIL Menjadi Penyebab Akses Salah Satu Jalan Kabupaten Benteng Mengalami Kerusakan dan Keretakan

24 April 2026 - 05:27

Akibat Melakukan Perbuatan Tercela,Melanggar Sanksi Adat, Anggota BPD Talang Rasau Resmi Diberhentikan

15 April 2026 - 18:09

Truk Pengangkut Semen Milik PT Imasco Terlibat Kecelakaan di Puger,Dua Nyawa Melayang

13 April 2026 - 15:48

Oknum Kadus Subing Jaya Ukur Tanah Bersengketa Tanpa Dasar Jelas, Warga Murka

12 April 2026 - 10:09

Diduga Manipulasi Distribusi LPG Subsidi di Tuban, Oknum Agen Jual Tabung 3 Kg hingga Rp28 Ribu dan Gunakan Mobil Non Resmi

7 April 2026 - 17:33

Trending di Daerah