BOGOR-Jejak Kasus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bogor pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting dari kedua instansi tersebut yang berkaitan erat dengan pembayaran insentif pajak dan retribusi.
Kasus ini mencuat setelah KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,5 miliar pada rangkaian kegiatan penyelidikan sebelumnya (20 Agustus 2026).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum, sehingga hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka karena penyidik masih menelaah bukti-bukti. [1, 2]
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan bukan operasi tangkap tangan (OTT).
Disisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK di dua kantor badan tersebut.
Red (Pram).


