Bengkulu Tengah,jejakkasus – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan perangkat Desa Talang Panjang kadun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), semakin mencuat. Dugaan pembohongan publik oleh oknum perangkat desa tersebut untuk menutupi aibnya menjadi sorotan utama.
Awak media mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Benteng serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Benteng untuk meminta konfirmasi resmi terkait kasus yang melibatkan perangkat berinisial SU dan seorang wanita berinisial Er.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Benteng, Haikatman, membenarkan telah menerima terkait kasus tersebut, namun belum ada informasi laporan resmi yang masuk.
“Kami baru menerima video yang beredar di media sosial dari pihak kecamatan. Kami belum menerima laporan tertulis resmi, baik dari pihak kecamatan maupun dari Pemerintah Desa Talang Panjang atau pihak keluarga,” jelas Haiikatman di ruang kerjanya.
Haikatman menambahkan bahwa prihatin dengan perbuatan oknum Kepala Dusun 1 (Kadun) berinisial SU tersebut. SU diketahui diduga telah membohongi berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, imam, Pemerintah Desa Lubuk Langkap, Pemerintah Desa Talang Panjang, dan pihak Kecamatan Bang Haji, dengan mengaku menyewa jasa ojek untuk mengantarkan Er ke Dukcapil Benteng dengan dalih mengurus KTP dan KK miliknya.
“Kami khawatir penyelesaiannya hanya bersifat formalitas. Jika memang benar sesuai dengan berita yang beredar dan mencoreng nama baik Pemerintah Desa Talang Panjang, kami akan mengambil hal ini kepada pihak desa dan Kecamatan Bang Haji,” tegasnya.
Apabila terbukti melanggar kode etik dan Undang-Undang (UU) Perangkat Desa, DPMD akan segera melakukan pemeriksaan dan meneruskannya ke Inspektorat Benteng.
Keterangan dari Dukcapil Benteng semakin memperkuat dugaan pembohongan masyarakat yang dilakukan oleh SU.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Benteng, Erwin Arie Nugroho, mengkonfirmasi bahwa setelah memeriksa data di sistem komputer, tidak ditemukan adanya pengurusan data seperti yang disebutkan SU.
“Kami sudah memeriksa data di komputer, dan memang tidak ada data terkait urusan yang disebutkan. Sangat memalukan mengapa harus berbohong. Mengapa saudara SU tidak mau jujur?” ujar Erwin Arie Nugroho.
Terpisah, Ketua Irban Inspektorat Benteng menyatakan kesiapan untuk menjamin kasus ini setelah data dikumpulkan dengan cermat untuk memastikan kebenarannya.
“Jika memang benar saudara Er tidak tercatat di Dukcapil, saudara SU akan kami panggil. Perbuatannya yang diduga berbohong saat mediasi dan mencoreng nama baik instansi pemerintah desa dan kecamatan, akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” ungkapnya.
Pelanggaran kode etik perangkat desa ini jelas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Perangkat Desa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Talang Panjang terkait penyelesaian masalah antara SU dan Er, yang resolusi penyelesaiannya berada di tangan Pemerintah Desa Talang Panjang dan Kecamatan Bang Haji.
Tarmizi.






