Bengkulu Tengah, jejakkasus.site – Jum’at 9 Januari 2026, Sejumlah laporan dari Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, menimbulkan ancaman terhadap pengelolaan Dana Desa masyarakat anggaran 2023-2”’024. Laporan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang digelontorkan dengan realisasi program, termasuk di sektor ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan infrastruktur seperti lampu jalan.
Menyikapi laporan tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Karang Tengah melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan oleh pihak desa. Ketidakresponsifan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik kongkalikong antara bendahara dan kepala desa yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, berdasarkan laporan masyarakat dan minimalnya itikad baik dari pihak desa untuk memberikan klarifikasi, awak media menyerahkan sepenuhnya temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan audit lebih lanjut. Diperkirakan dengan adanya intervensi dari APH, dugaan penyimpangan Dana Desa Karang Tengah dapat terungkap secara terang benderang dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat ditegakkan demi kepentingan masyarakat.
Harapan dari awak media untuk sesegera mungkin di priksa kepada APH dan meminta kepada inspektorat Bengkulu tengah untuk mengaudit,ungkap awak media.
Tim.






