Popular Posts

diduga tinggalkan penumpang di kota batu, GH trans wisata dilaporkan ,polisi diminta usut tuntas

Gresik, 10 Juli 2026 — Dugaan penelantaran sekaligus wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Biro Perjalanan GH. Trans Wisata terhadap rombongan SMK Semen Gresik menuai kecaman. Korban kini resmi menempuh jalur hukum dan meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi agar tidak menimbulkan korban-korban lainnya.

Didampingi oleh Globalindo bersama tim kuasa hukum Teguh Lita Lawyer, perwakilan rombongan mendatangi kantor hukum pada Jumat (10/7) untuk menyerahkan seluruh bukti perjanjian, bukti pembayaran, serta kronologi kejadian yang mereka alami saat perjalanan wisata ke Kota Batu, Jawa Timur.

Ketua panitia, Andri Sulasmono, menjelaskan bahwa pada 4 Juni 2026 pihaknya melakukan pemesanan satu unit bus melalui GH. Trans Wisata dengan rute Gresik–Kota Batu pulang pergi. Harga sewa disepakati sebesar Rp4.500.000, dengan pembayaran uang muka Rp2.100.000 pada saat pemesanan dan pelunasan Rp2.400.000 saat keberangkatan.

Pada 4 Juli 2026 pukul 06.00 WIB, bus menjemput rombongan di depan Icon Mall Gresik dan mengantarkan peserta ke Kota Batu sesuai kesepakatan. Namun, persoalan muncul saat rombongan hendak kembali ke Gresik. Bus yang seharusnya menjemput sesuai perjanjian tidak pernah datang.

“Kami menunggu sesuai jadwal, tetapi bus tidak datang menjemput. Kami merasa ditinggalkan begitu saja sehingga terpaksa mencari kendaraan lain agar seluruh rombongan bisa pulang ke Gresik,” ujar Andri.

Akibat kejadian tersebut, panitia harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa kendaraan pengganti demi memastikan seluruh peserta dapat kembali dengan selamat. Kerugian yang dialami tidak hanya berupa materi, tetapi juga waktu, tenaga, serta rasa aman seluruh rombongan.

Kuasa hukum dari Teguh Lita Lawyer menyatakan akan menempuh langkah hukum berdasarkan dokumen perjanjian, bukti pembayaran, dan fakta-fakta yang telah disampaikan para korban. Dugaan adanya unsur wanprestasi maupun dugaan tindak pidana akan dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Globalindo yang turut mendampingi para korban menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dugaan praktik yang merugikan konsumen tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan korban lain di kemudian hari.

Pihak korban mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar segera melakukan penyelidikan secara profesional, memanggil seluruh pihak yang terkait, mengumpulkan alat bukti, serta mengusut tuntas perkara ini apabila ditemukan adanya unsur pidana. Penegakan hukum yang cepat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen jasa transportasi dan perjalanan wisata.

Hingga berita ini diterbitkan, GH. Trans Wisata maupun PO Adelia Trans belum memberikan tanggapan atau klarifikaisi resmi atas dugaan yang disampaikan oleh pihak korban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila kedua belah pihak ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *