Popular Posts

“Diduga Peras Panitia Sabung Ayam, Oknum Media Dilaporkan ke Polsek Prambon

SIDOARJO,jejakkasus.site – Rabu, 4 Febuari 2026, Diduga melakukan pemeras Seorang pria berinisial MD resmi dilaporkan, yang mengaku sebagai salah satu awak media dari “Media Jejak Kasus”, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Laporan tersebut resmi dilayangkan ke Polsek Prambon, Polres Kota Sidoarjo, pada Senin, 2 Februari 2026, sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan melakukan pemeras kepada seseorang yang dibilang panitia sambung ayam.

​Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STB LP-M/10/II/2026/SPKT SEK PRAMBON, pelapor diketahui bernama Teguh Puji Wahono, S.H., M.H., seorang konsultan hukum asal Mojokerto.

​Kronologi Kejadian
​Peristiwa dugaan pemerasan ini bermula pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 16.40 WIB. Kejadian berlokasi di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut keterangan dalam laporan tersebut, terduga pelaku (MD) diduga melakukan pemerasan yang menyasar kegiatan sabung ayam di wilayah tersebut. Modusnya adalah dengan meminta sejumlah uang agar informasi terkait kegiatan tersebut tidak dipermasalahkan atau dipublikasikan secara negatif.

​Bukti Transfer dan Modus
​Dalam narasi laporan, disebutkan bahwa terdapat bukti kuat berupa riwayat transaksi keuangan. Pelapor mengeklaim telah terjadi dua kali pengiriman uang kepada terlapor melalui aplikasi dompet digital DANA dengan rincian:

​Transfer pertama sebesar Rp 400.000,-
​Transfer kedua sebesar Rp 100.000,-
​Uang tersebut diduga berasal dari pihak panitia sabung ayam yang merasa tertekan oleh intimidasi terlapor. Selain itu, aksi pemerasan ini diduga dilakukan dengan membawa-bawa nama institusi media untuk menakut-nakuti korban.

​Langkah Hukum
​Atas kejadian ini, pelapor merasa keberatan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Terlapor terancam dijerat dengan Pasal 483 KUHP terkait tindak pidana pemerasan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Prambon telah menerima laporan tersebut yang ditandatangani oleh Briptu M. Alfin N.H selaku petugas piket SPKT.

Kepolisian diharapkan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor untuk mendalami motif serta kebenaran kasus ini.

Redaksi Tim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *