Popular Posts

Diduga Ingkar Kesepakatan, Penyedia Jasa Bus Dilaporkan Panitia Wisata SMK Semen Gresik

Gresik, 10 Juli 2026 – Panitia kegiatan wisata SMK Semen Gresik mengambil langkah hukum setelah mengaku mengalami kerugian akibat dugaan tidak dipenuhinya layanan transportasi yang telah disepakati. Laporan tersebut berkaitan dengan bus yang disebut tidak datang saat dijadwalkan menjemput rombongan untuk perjalanan pulang dari Kota Batu menuju Gresik.

Sebagai tindak lanjut, perwakilan rombongan bersama Globalindo yang didampingi tim kuasa hukum Teguh Lita Lawyer mendatangi kantor hukum pada Jumat (10/7/2026). Dalam kesempatan itu, mereka menyerahkan sejumlah dokumen pendukung berupa perjanjian penyewaan bus, bukti pembayaran, serta kronologi kejadian yang akan dijadikan dasar dalam proses penanganan hukum.

Ketua panitia perjalanan, Andri Sulasmono, menjelaskan bahwa pemesanan satu unit bus telah dilakukan sejak 4 Juni 2026 untuk melayani perjalanan pulang pergi rute Gresik–Kota Batu. Nilai kontrak penyewaan mencapai Rp4.500.000 yang dibayarkan secara bertahap, yakni uang muka sebesar Rp2.100.000 saat pemesanan dan pelunasan Rp2.400.000 pada hari keberangkatan.

IaKetua panitia perjalanan, Andri Sulasmono, menjelaskan bahwa pemesanan satu unit bus telah dilakukan sejak 4 Juni 2026 untuk melayani perjalanan pulang pergi rute Gresik–Kota Batu. Nilai kontrak penyewaan mencapai Rp4.500.000 yang dibayarkan secara bertahap, yakni uang muka sebesar Rp2.100.000 saat pemesanan dan pelunasan Rp2.400.000 pada hari keberangkatan. mengatakan perjalanan menuju Kota Batu pada 4 Juli 2026 berlangsung sesuai jadwal. Rombongan berangkat sekitar pukul 06.00 WIB dari depan Icon Mall Gresik menggunakan armada yang telah disediakan. Namun, setelah kegiatan wisata selesai, bus yang dijadwalkan menjemput untuk perjalanan kembali ke Gresik disebut tidak kunjung tiba.

Kami telah menunggu sesuai waktu yang disepakati, tetapi bus tidak datang. Demi memastikan seluruh peserta dapat kembali dengan aman, kami akhirnya mencari dan menyewa kendaraan pengganti,” ujar Andri.

Akibat kondisi tersebut, panitia mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa transportasi lain. Selain kerugian secara finansial, mereka juga menyebut mengalami kerugian nonmateri berupa keterlambatan perjalanan, kelelahan, serta ketidaknyamanan yang dirasakan para peserta.

Tim kuasa hukum Teguh Lita Lawyer menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang telah diterima akan dipelajari secara mendalam. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk menelaah kemungkinan adanya dugaan wanprestasi maupun aspek hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Globalindo berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat pengguna jasa transportasi. Mereka juga mendorong agar seluruh pihak yang terkait dimintai keterangan dan dilakukan pengumpulan alat bukti apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, GH. Trans Wisata maupun PO Adelia Trans belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *