Diduga Gunakan Baja Ringan Non-SNI, Proyek Rehabilitasi SMP Negeri 1 Tanjung Bintang Senilai Rp1,2 Miliar Disorot
Lampung Selatan – Proyek rehabilitasi gedung SMP Negeri 1 Tanjung Bintang di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.202.173.000, menjadi sorotan setelah diduga menggunakan rangka baja ringan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, progres pekerjaan diperkirakan telah mencapai sekitar 65 persen. Namun, pada bagian konstruksi atap diduga digunakan baja ringan yang tidak sesuai spesifikasi G550 (550 MPa) dan diduga bukan produk berstandar SNI, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kualitas serta ketahanan bangunan.Apabila dugaan tersebut benar, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis. Baja ringan untuk konstruksi juga wajib mengacu pada SNI 1729:2020 dan SNI 8399:2017.Yang turut menjadi sorotan adalah fungsi pengawasan konsultan dan instansi terkait. Pasalnya, setiap proyek yang dibiayai negara seharusnya diawasi secara ketat agar seluruh material yang digunakan sesuai kontrak dan standar yang berlaku.Awak media meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Jika terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut kualitas bangunan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara dan keselamatan peserta didik.Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers



