Bengkulu Utara, jejakkasus.site – Rabu, 15 April 2026, Berdasarkan keputusan Bupati Bengkulu Utara kualitasnya Lst salah satu anggota BPD desa talang rasau tersebut pada keputusan Bupati nomor. 400.10/199/DPMD/2026. Tentang pemadaman salah satu anggota BPD pada desa talang rasau kecamatan Lais Bengkulu Utara periode 2019-2027.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi memberhentikan secara tidak hormat salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais karena atas perbuatan tercela yang melanggar adat istiadat desa.
Dalam surat keputusan Bupati Bengkulu Utara tersebut jelas nama yang dihentikan adalah Lista yang merupakan salah satu anggota perwakilan BPD masyarakat, kadun III di Desa Talang Rasau.
Berdasarkan yang tertera dalam surat keputusan Bupati Bengkulu Utara, penguatan hubungan Lst dilakukan setelah adanya surat pernyataan serta laporan dari Kepala desa talang, surat pernyataan dari ketua BPD desa talang rasau dan surat camat Lais nomor. 100/86/lll/2026 prihal pemadaman salah satu anggota BPD atas nama Lst di desa talang rasau.
Selain itu, keputusan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mengatur mekanisme pemberhentian anggota BPD.
Keputusan tersebut ditetapkan di Arga Makmur pada tanggal 13 April 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE.MA.P.
Berdasarkan usulan masyarakat, melalui kepala desa, ketua BPD dan pihak kecamatan, penghentian gangguan Lst ini juga berkaitan dengan sudah terlalu sering melakukan pelanggaran adat di desa talang rasau dan berdasarkan sanksi adat berupa cuci kampung, pelanggaran norma yang terjadi di desa talang rasau, sinyal Lst diberhentikan darinya.
Iwandi.






