Menu

Mode Gelap

Daerah

Akibat Melakukan Perbuatan Tercela,Melanggar Sanksi Adat, Anggota BPD Talang Rasau Resmi Diberhentikan


 Akibat Melakukan Perbuatan Tercela,Melanggar Sanksi Adat, Anggota BPD Talang Rasau Resmi Diberhentikan Perbesar

Bengkulu Utara, jejakkasus.site – Rabu, 15 April 2026, Berdasarkan keputusan Bupati Bengkulu Utara kualitasnya Lst salah satu anggota BPD desa talang rasau tersebut pada keputusan Bupati nomor. 400.10/199/DPMD/2026. Tentang pemadaman salah satu anggota BPD pada desa talang rasau kecamatan Lais Bengkulu Utara periode 2019-2027.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi memberhentikan secara tidak hormat salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais karena atas perbuatan tercela yang melanggar adat istiadat desa.

Dalam surat keputusan Bupati Bengkulu Utara tersebut jelas nama yang dihentikan adalah Lista yang merupakan salah satu anggota perwakilan BPD masyarakat, kadun III di Desa Talang Rasau.

Berdasarkan yang tertera dalam surat keputusan Bupati Bengkulu Utara, penguatan hubungan Lst dilakukan setelah adanya surat pernyataan serta laporan dari Kepala desa talang, surat pernyataan dari ketua BPD desa talang rasau dan surat camat Lais nomor. 100/86/lll/2026 prihal pemadaman salah satu anggota BPD atas nama Lst di desa talang rasau.

Selain itu, keputusan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mengatur mekanisme pemberhentian anggota BPD.

Keputusan tersebut ditetapkan di Arga Makmur pada tanggal 13 April 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE.MA.P.

Berdasarkan usulan masyarakat, melalui kepala desa, ketua BPD dan pihak kecamatan, penghentian gangguan Lst ini juga berkaitan dengan sudah terlalu sering melakukan pelanggaran adat di desa talang rasau dan berdasarkan sanksi adat berupa cuci kampung, pelanggaran norma yang terjadi di desa talang rasau, sinyal Lst diberhentikan darinya.

Iwandi.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Truk Pengangkut Semen Milik PT Imasco Terlibat Kecelakaan di Puger,Dua Nyawa Melayang

13 April 2026 - 15:48

Oknum Kadus Subing Jaya Ukur Tanah Bersengketa Tanpa Dasar Jelas, Warga Murka

12 April 2026 - 10:09

Diduga Manipulasi Distribusi LPG Subsidi di Tuban, Oknum Agen Jual Tabung 3 Kg hingga Rp28 Ribu dan Gunakan Mobil Non Resmi

7 April 2026 - 17:33

Bupati Arie Septia Adinata, SE.,M.AP Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Ratu Samban Sinergi Membangun Bengkulu Utara

7 April 2026 - 17:29

Akibat Curah Hujan Ekstrem Desa Kota Titik Kecamatan Pematang Tiga Mengalami Banjir Bandang di Beberapa Titik Akses Jalan Terendam

6 April 2026 - 08:47

Nihan Warga Kebonagung Jadi Korban Mafia Tanah

31 March 2026 - 16:51

Trending di Daerah