Popular Posts

Akademisi UP45 Dorong Integrasi Regulasi Siber dan Energi untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Yogyakarta, 27 Juni 2026 – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, seiring dengan akselerasi transisi menuju energi terbarukan, dinilai membutuhkan penyesuaian signifikan dalam sistem hukum nasional. Reformasi regulasi dianggap mendesak agar mampu menjawab tantangan keamanan siber sekaligus mendukung pembangunan energi berkelanjutan secara berkelanjutan dan terarah.

Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta dengan tema “Keamanan, Kedaulatan, dan Ketahanan: Membingkai Ulang Strategi Hukum Nasional di Era Masyarakat Siber dan Energi Terbarukan.”

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Program Studi Magister Hukum UP45, Dr. Antonius Maria Laot Kian, yang menghadirkan akademisi, regulator, praktisi, serta mahasiswa untuk membahas arah kebijakan hukum Indonesia di tengah transformasi digital yang terus berkembang.

Sejumlah narasumber turut memberikan pandangan, di antaranya Dr. Gugun El Guyani, Dr. Sulistyo, serta Benny Danang Setianto. Mereka menyoroti meningkatnya integrasi teknologi digital dalam sektor energi yang memberikan efisiensi, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko serangan siber terhadap infrastruktur vital.

Menurut para narasumber, gangguan pada sistem digital sektor energi dapat berdampak luas, mulai dari terganggunya layanan publik, aktivitas ekonomi, hingga melemahnya stabilitas dan ketahanan nasional. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu mengintegrasikan kebijakan keamanan siber, energi, dan tata kelola pemerintahan secara lebih komprehensif.

Forum juga menekankan pentingnya penerapan prinsip safety-by-design dalam setiap pengembangan proyek energi terbarukan, agar aspek keamanan sudah diperhitungkan sejak tahap awal perencanaan hingga operasional. Pengawasan dan audit berkala juga dinilai penting untuk memastikan sistem tetap aman dan andal.

Selain aspek teknis, seminar turut menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan proyek energi agar tercipta transparansi, inklusivitas, dan keadilan. Di sisi pendidikan, perguruan tinggi didorong untuk memperkuat kurikulum multidisipliner yang menggabungkan hukum, teknologi digital, keamanan siber, energi, dan lingkungan.

Dari hasil diskusi, forum menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk penyusunan regulasi terpadu, pembentukan kelompok kerja lintas lembaga, pelaksanaan lokakarya teknis, serta penyusunan policy brief sebagai masukan bagi pemerintah.

Menutup kegiatan, Dr. Antonius Maria Laot Kian menegaskan bahwa perkembangan teknologi yang cepat harus diimbangi dengan reformasi hukum yang adaptif dan proaktif. Hal ini penting untuk memperkuat kedaulatan negara, ketahanan nasional, serta mendukung transisi menuju ekonomi hijau berbasis teknologi.

Melalui seminar ini, UP45 Yogyakarta menegaskan komitmennya sebagai ruang akademik yang aktif menghasilkan gagasan kebijakan hukum yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *