1
1
JEMBER, jejakkasus.site – Nasib Pilu dialami warga Patrang bernama Yuyun, Dengan Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Wulan Sari yang berakhir pada laporan Polisi. Rabu 06 Mei 2026
Wulan Sari dilaporkan ke Polsek Patrang soal dugaan tindak pidana Pidana tipu muslihat, Dengan
Laporan yang terdaftar dengan Nomor LP/B/11/1V/2026/Polsek Patrang/Polres Jember/Polda Jawa Timur tertanggal, 25 April 2026.
Dalam laporan tersebut tertera Pelapor atas nama Yuyun, sedangkan terlapor tertulis bernama Wulan Sari yang beralamat di Jl. Cempaka III Blok V/18 RT 015/009 Duren Sawit Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, Dengan saksi bernama Demi Aji Sanjaya.
Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Wulan Sari dengan cara merekomendasikan warga asing dan membangun legitimasi dan kepercayaan seolah-olah memiliki jaringan Nasional. Yang membuat Pelapor mentransfer Dana secara bertahap sebesar 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) kenomor rekening atas Nama Wulan Sari Alias Wulan Mayaversa dan Nomor Rekening atas Nama PT SOUVANTARA PORTAVERDA GEMILANG.
Tertulis juga dalam laporan tersebut, Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Wulan Sari terjadi pada awal Februari 2026, Di Taman Nara Bestari Jl. Merpati Kel. Patrang Kec. Patrang Kab. Jember Jawa Timur.
Dalam laporan tersebut juga, Wulan Sari diduga telah melanggar Pasal 492 dan 486 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pidana, Pasal 372 KUHP.
“Akibat Kejadian ini, Pelapor Mengalami Kerugian mencapai Rp 10.000.0000 ( Sepuluh juta rupiah ).
(Den Gus)