Menu

Mode Gelap

Daerah

APH dan Inspektorat Diminta Segera Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Bintang Selatan 2023-2024


 APH dan Inspektorat Diminta Segera Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Bintang Selatan 2023-2024 Perbesar

LBengkulu Tengah,jejakkasus.site – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Bintang Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, kini menjadi sorotan tajam menyusul munculnya dugaan korupsi. Investigasi mendalam oleh awak media mengungkap sejumlah kejanggalan signifikan dalam penggunaan anggaran desa, khususnya terkait program ketahanan pangan dan pembangunan desa untuk tahun anggaran 2023-2024.

Sumber dugaan penyimpangan ini semakin menguat pasca ketidakresponsifan Kepala Desa Bintang Selatan, yang hingga berita ini diturunkan, enggan memberikan konfirmasi resmi terkait beberapa program krusial. Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi mengenai alokasi dana untuk program ketahanan pangan, pembangunan sumur bor, pengadaan tenaga surya pada tahun 2023 dan 2024, serta program pemberdayaan desa, belum membuahkan hasil.

“Kami menduga kuat adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran Dana Desa Bintang Selatan tahun 2023 dan 2024. Ketidakresponsifan Kepala Desa terhadap konfirmasi kami semakin menguatkan kecurigaan ini,” ujar seorang perwakilan awak media yang enggan disebutkan namanya.

Merasa perlu adanya kejelasan dan penegakan hukum, awak media mendesak agar Dinas Terkait Seperti Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) Polres Bengkulu Tengah segera mengambil langkah penyelidikan. Laporan ini diharapkan dapat membuka tabir dugaan korupsi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Bintang Selatan.

“Kami sangat berharap Polres Bengkulu Tengah dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Bintang Selatan. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di tingkat desa adalah hak masyarakat yang harus ditegakkan,” tegasnya menutup pernyataan.

Masyarakat menanti tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan dana desa benar-benar tersalurkan sesuai peruntukannya dan demi kemajuan pembangunan desa yang adil dan merata.

Tarmizi.

Artikel ini telah dibaca 76 kali

Baca Lainnya

Utsawa Dharma Gita X, Ketika Nilai Spiritual Menjadi Pilar Harmoni di Jember

15 December 2025 - 07:04

Presiden Prabowo Serahkan Becak Listrik di Jember, Prioritaskan Pengayuh Lansia

15 December 2025 - 06:59

Menutup Bunga Desaku Tempurejo, Gus Fawait Tekankan Pembenahan Layanan Puskesmas

15 December 2025 - 05:56

Bangun Bangsa dari Majelis Ilmu, Gus Fawait Temui Guru Ngaji dan Pengajian di Curah Takir

14 December 2025 - 17:17

Gus Fawait: UMKM Tak Butuh Teori, Pemkab Jember Hadir dengan Program Mlijo Cinta

13 December 2025 - 20:01

Bunga Desaku Hadirkan Yankeswandu dan Penguatan Peternak, Bupati Jember Tegaskan Bantuan Harus Dijaga

13 December 2025 - 19:53

Trending di Daerah