Menu

Mode Gelap

Peristiwa

Jurnalis SL Bantah Keras Tuduhan Pemerasan ASN Salatiga: Sebut Pemberitaan Tidak Akurat dan Bermuatan Fitnah


 Jurnalis SL Bantah Keras Tuduhan Pemerasan ASN Salatiga: Sebut Pemberitaan Tidak Akurat dan Bermuatan Fitnah Perbesar

Semarang,jejakkasus.site – Polemik dugaan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Salatiga berinisial BK yang menyeret nama seorang jurnalis berinisial SL memasuki babak baru.

SL secara tegas membantah seluruh tuduhan yang beredar melalui sejumlah media dan menyebut pemberitaan tersebut sebagai bentuk framing yang merugikan dirinya sebagai insan pers.

Menurut SL, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya tidak akurat, tidak proporsional, dan mengandung unsur fitnah yang dapat merusak kehormatan profesi jurnalis.

“Narasi yang memosisikan saya sebagai pelaku pemerasan itu tidak benar. Fakta peristiwanya tidak seperti yang diberitakan. Saya justru diminta bantuan oleh BK, bukan melakukan pemerasan,” tegas SL saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025).

Kronologi: Konfirmasi Berita Berujung Tuduhan,

SL menjelaskan peristiwa bermula pada Minggu, 31 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu ia tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada BK, yang diketahui sebagai Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Salatiga, terkait berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

Konfirmasi tersebut mencakup informasi mengenai dugaan keberadaan wanita idaman lain (WIL) atau istri siri serta permasalahan internal pada saat BK bertugas di beberapa instansi sebelumnya, antara lain:

-Dinas Pendidikan.

-Dinas Pekerjaan Umum.

-Dinas Lingkungan Hidup.

-Dinas Pemuda dan Olahraga.

-Dinas Sosial Kota Salatiga.

Namun setelah menerima konfirmasi pesan, BK justru menghubungi SL melalui pesan singkat dan meminta pemberitaan tersebut tidak ditambahkan.

Ia bahkan mengajak SL bertemu di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.

SL: Tidak Ada Intimidasi, Tidak Ada Permintaan Uang, Tidak Ada Kesepakatan Dalam pertemuan tersebut, SL mengaku hanya menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mengawali atau melanjutkan materi berita tersebut.

Ia menegaskan bahwa tidak ada transaksi, tidak ada ancaman, dan tidak ada ketidakseimbangan permintaan dalam bentuk apa pun.

“Saya tidak pernah meminta uang, tidak pernah mengintimidasi, dan tidak membuat kesepakatan apa pun. Tuduhan yang muncul itu murni fitnah,” jelasnya.

SL juga membantah klaim bahwa dirinya menyebarkan tautan berita ke media sosial. Ia menyatakan bahwa jejak digital yang sempat tersebar diduga berasal dari pihak lain, bukan dari dirinya. “Ada konten yang muncul lalu hilang. Itu bukan dari saya,” tambahnya.

Dugaan Framing dan Upaya Pembunuhan Karakter Terhadap Jurnalis.

SL menilai, pemberitaan sejumlah media yang menudingnya melakukan pemerasan justru menunjukkan adanya indikasi ketidakprofesionalan dan penyimpangan etika pers. Ia bahkan menduga ada upaya sistematis untuk merusak reputasinya sebagai wartawan.

“Saya menduga ada oknum media yang menerima ketidakseimbangan dari BK sehingga berita yang diterbitkan mengandung fitnah dan menjatuhkan nama baik saya. Ini berbahaya bagi independensi pers,” ujarnya.

Kasus ini, menurut SL, bukan hanya persoalan pribadi, melainkan juga menyangkut peristiwa-peristiwa profesi jurnalistik yang harus dijaga dari kepentingan pihak-pihak tertentu.

Belum Ada Klarifikasi dari BK dan Media yang Menggiring Narasi,

Hingga berita ini diturunkan, pihak BK belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan SL. Begitu pula dengan sejumlah media yang sebelumnya mempublikasikan dugaan pemerasan, yang hingga saat ini belum menanggapi konfirmasi permintaan.

Seruan Penegakan Etika Pers dan Transparansi Informasi

Kasus yang tengah menunjukkan ini kembali menyoroti pentingnya:

Data verifikasi,akurasi pemberitaan,keseimbangan narasi, dan independensi media dari intervensi pihak berkepentingan.

Organisasi profesi dan lembaga pengawas pers diharapkan dapat ikut memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan praktik jurnalisme berjalan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak disalahgunakan untuk menekan ataupun memfitnah pekerja pers.

Red.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Truk Pengangkut Semen Milik PT Imasco Terlibat Kecelakaan di Puger,Dua Nyawa Melayang

13 April 2026 - 15:48

Tajen Bebas di BB Agung Jembrana: Bantuan Kolam Disulap Arena Judi, APH Diduga Tutup Mata

9 February 2026 - 20:19

“Diduga Peras Panitia Sabung Ayam, Oknum Media Dilaporkan ke Polsek Prambon

5 February 2026 - 03:29

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

12 January 2026 - 20:13

Lipan Indonesia Apresiasi Lsm Penjara dan Masyarakat Yang Mengawal Proyek Rp. 11,9 Milyar Di Way Khilau

6 January 2026 - 08:23

Terkait Dugaan Malpraktek Media Grup Globalindo dan LSM GMBI Distrik Way Kanan Layangkan Surat ke Bupati dan Dinkes

29 December 2025 - 20:34

Trending di Daerah