Tuban,Jawa Timur,jejakkasus.site – Proyek pembangunan jalan rigid beton di Desa Cekalang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, bernilai miliaran rupiah dari APBD 2025, menuai sorotan tajam. Selain terindikasi adanya upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik, kualitas pengerjaan proyek juga menimbulkan tanda tanya.
Sejumlah jurnalis yang ingin melakukan peliputan di lokasi proyek mengalami kendala. Mereka dilarang mengambil gambar oleh sejumlah oknum tak dikenal, sehingga menghambat upaya peliputan dan pendokumentasian proyek yang seharusnya transparan karena dibiayai oleh uang rakyat.
“Kami hanya ingin menjalankan tugas jurnalistik. Ini proyek pemerintah, bukan proyek pribadi. Kenapa dilarang mengambil gambar?” ujar salah seorang jurnalis yang merasa dihalangi.
Tindakan pelarangan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi hak jurnalis dalam mencari serta menyampaikan informasi. Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana.
Selain menangkap akses media, ditemukan pula indikasi ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengerjaan proyek. Di antaranya dugaan penggunaan pembesian yang tidak sesuai standar, lantai kerja yang tidak memenuhi ketentuan, serta tidak digunakannya cross sebagaimana mestinya pada konstruksi rigid beton di beberapa titik. Hal ini berpotensi mengurangi kualitas dan umur teknis jalan rigid beton yang dibangun dengan anggaran besar.
Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tuban dan Inspektorat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek rigid beton Cekalang. Temuan-temuan di lapangan terkait potensi pelanggaran dan pelanggaran aturan keterbukaan informasi publik harus ditindaklanjuti secara serius.
Transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah adalah hak masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan tidak menutup mata terhadap upaya penghalangan kerja jurnalistik dan penyimpangan yang terjadi.
Sumber: Tim Investigasi.
Redaksi: Redaksi.






