Way Kanan,jejakkasus.site – Senin 29 Desember 2025, Media Group Globalindo bersama LSM GMBI Resmi melayangkan surat kepada Bupati dan Dinas Kesehatan, Terkait dengan dugaan malapraktik medis yang terjadi beberapa hari yang lalu di Kabupaten Way Kanan yang menyebabkan Korban Petrus Sudiono Meninggal Dunia.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), Media Group Globalindo bersama LSM GMBI menilai bahwa dugaan kejadian tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait, apa lagi hal tersebut sampai menghilangkan nyawa, menimbulkan korban jiwa.
Dalam surat yang disampaikan, Media Grup Globalindo dan LSM GMBI meminta Bupati Way Kanan serta Dinas Kesehatan untuk melakukan pemanggilan klarifikasi, evaluasi, dan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan malapraktik tersebut, Hal ini penting guna memastikan kebenaran informasi yang tersebar serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Bustam ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan menegaskan bahwa memikirkannya tidak bermaksud menyudutkan tenaga medis maupun institusi kesehatan tertentu, Namun menurutnya dalam pelayanan kesehatan merupakan hal yang wajib dijunjung tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan regulasi yang ada.
Dalam kelalaian berat akibat Malpraktek yang menyebabkan kematian pada pasien atau luka berat pada seseorang dapat dikenakan sangsi pidana sesuai pasal 359 KUHP (karena salahnya menyebabkan matinya orang) dan pasal 360 KUHP (karena salahnya menyebabkan orang lain luka berat ),
“Jika memang tidak terbukti, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap ada tindakan yang tegas dari pemerintah sesuai dengan peraturan UU yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Media Grup Globalindo menyatakan bahwa pemberitaan dan langkah korespondensi ini dilakukan berdasarkan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Media mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian permasalahan secara objektif dan berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Way Kanan maupun Dinas Kesehatan setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait surat yang dilayangkan, Media Grup Globalindo dan LSM GMBI Distrik Way Kanan menyatakan akan terus memantau perkembangan dan menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait.
tim.






