Way Kanan, Lampung — Aroma krisis besar mulai terasa di sektor perkebunan tebu Kabupaten Way Kanan. Pabrik gula milik PT PSMI yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi ribuan warga, kini berada di ambang kehancuran akibat persoalan hukum yang belum menemui titik terang.
Penundaan proses giling tebu yang seharusnya sudah berjalan, kini berubah menjadi ancaman nyata: pabrik bisa berhenti total. Dampaknya bukan hanya pada perusahaan, tetapi menghantam langsung petani, buruh, dan ekonomi rakyat kecil.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi dari berbagai sumber di lapangan, operasional PT PSMI terganggu serius akibat proses hukum yang berdampak pada aktivitas keuangan dan produksi perusahaan.
Indikasi yang muncul,rekening perusahaan disebut-sebut mengalami pembatasan,aktivitas produksi tersendat,proses tebang–giling tertunda tanpa kepastian.
Yang menjadi sorotan,mengapa proses hukum berdampak langsung pada hajat hidup ribuan masyarakat?
Sejumlah pihak menilai, langkah penegakan hukum seharusnya tidak mematikan roda ekonomi rakyat tanpa solusi alternatif.
Petani tebu kini berada di situasi paling kritis,fakta di lapangan yang terjadi saat ini,tebu siap panen tidak bisa digiling,rendemen (kadar gula) terus menurun,potensi kerugian mencapai puluhan juta per hektar.
Salah satu petani mengungkapkan, “Kami sudah keluar biaya besar. Kalau tidak digiling sekarang, kami bisa bangkrut.”
Banyak petani juga diketahui,terjerat utang pupuk dan operasional,sudah membayar buruh tebang,dan parahnya lagi para petani tidak punya alternatif pabrik lain dalam waktu cepat jika kondisi ini berlanjut, gelombang kebangkrutan petani sangat mungkin terjadi.
Tidak hanya petani, ribuan pekerja kini hidup dalam ketidakpastian,±900 karyawan tetap, ±5.000 buruh harian dan tenaga tebang angkut.total lebih dari 6.000 kepala keluarga bergantung pada PSMI
Kondisi terkini saat ini,aktivitas kerja berhenti,penghasilan terhenti,sebagian pekerja mulai berutang untuk bertahan hidup.
Seorang buruh mengatakan, “kami tidak tahu harus makan apa kalau ini terus begini.”
Jika pabrik benar-benar tutup,maka jelas yg akn terdampak, UMKM sekitar pabrik akan mati,transportasi dan jasa ikut terdampak,pengangguran melonjak drastis,dan potensi konflik sosial meningkat,.
PSMI selama ini bukan hanya pabrik, tetapi urat nadi ekonomi lokal.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Apakah Pemda hanya akan menjadi penonton?
Seharusnya, Pemda bisa menjadi mediator antara perusahaan dan aparat hukum,menjamin petani tetap bisa menggiling tebu,menyediakan solusi darurat,dan melindungi tenaga kerja lokal.
Namun hingga saat ini, langkah konkret dinilai masih belum maksimal.
Masyarakat pun kini mulai bersuara,proses hukum harus tetap berjalan,namun jangan sampai rakyat kecil jadi korban.
Masyarakat pun mendesak agar operasional pabrik tetap dijalankan sementara,pemerintah turun tangan langsung memberikan solusi cepat untuk petani dan buruh,serta memberikan transparansi penuh terkait kasus yang terjadi saat ini.
Kasus PSMI bukan sekadar masalah perusahaan.
Ini adalah krisis sosial dan ekonomi yang nyata.jika tidak segera ditangani,maka petani akan bangkrut, buruh kehilangan akan penghasilan dan parahnya lagi konomi daerah akan runtuh.
“Ini bukan lagi soal hukum semata, tapi soal kemanusiaan, ujar Lukman Kabiro media Group Globalindo Way Kanan.”






