Menu

Mode Gelap

Polri

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026


 Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026 Perbesar

Jember,jejakkasus.site – Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan capaian kinerja Satres Narkoba Polres Jember dalam siaran pers menyebarkan peredaran gelap narkoba selama periode Maret 2026.

Dalam keterangannya, pihak Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap puluhan kasus Narkoba dan para tersangka, Selasa, (31/3/2026).

“Selama bulan Maret ini, Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka, terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap AKBP Bobby.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 14 merupakan kasus narkotika dengan 17 tersangka dan Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu dengan berat total 35,99 gram.

Para diketahui pelaku menjalankan aksinya dengan motif ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dengan peredaran sistem penipuan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara untuk berat di bawah 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman serupa dan denda minimal Rp1 miliar.

Selain itu, Polres Jember Polda Jatim juga mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan satu tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa 81 butir pil berjenis trihexyphenidyl. Pelaku diketahui menjual obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Jember juga menyoroti sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap, salah satunya penggerebekan pada 27 Maret 2026 oleh tim Satres Narkoba yang dibackup tim Alap-Alap dan Samapta.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 orang di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan sabu.

AKBP Bobby menambahkan bahwa selama Maret terdapat tiga kasus yang menonjol.

Di antaranya menyebarkan di wilayah Sumbersari dengan barang bukti 11,63 gram sabu, di Kencong sebesar 7,31 gram, serta penggerebekan di Karangbayat yang mengamankan sembilan orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai pengedar.

Menurutnya, para pelaku memanfaatkan momentum operasi besar kepolisian seperti Operasi Pekat dan Operasi Ketupat, di mana fokus petugas beragam untuk mengamankan arus mudik dan balik.

“Para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk meningkatkan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, terhadap tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan terakhir, saat ini masih menjalani proses asesmen terpadu.

Kapolres Jember menegaskan komitmennya untuk terus menyebarkan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor, berani menolak, serta mengawasi keluarga, khususnya anak-anak agar tidak terjerumus dalam penipuan narkoba,” tutupnya. 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Langsung dalam Pengamanan Ibadah Perayaan Wafat Isa Al Masih

3 April 2026 - 17:24

Polres Bengkulu Utara Mengungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Lima Terduga Pelaku Diamankan

3 April 2026 - 03:37

Polres Bengkulu Utara Gelar GEMPITA ASRI, Wujud Nyata Lingkungan Bersih dan Sehat

1 April 2026 - 03:37

Kapolres Bengkulu Utara Tebar Kepedulian di SLB, Hadirkan Semangat Untuk Anak Berkebutuhan Khusus

31 March 2026 - 21:37

Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Enggano

13 February 2026 - 12:58

Kapolda Bengkulu Lantik Irwasda, Kapolresta Bengkulu, Serta Penyerahan Jabatan Dirsamapta

5 February 2026 - 03:33

Trending di Polri