Menu

Mode Gelap

Daerah

Oknum Kadus Subing Jaya Ukur Tanah Bersengketa Tanpa Dasar Jelas, Warga Murka


 Oknum Kadus Subing Jaya Ukur Tanah Bersengketa Tanpa Dasar Jelas, Warga Murka Perbesar

Lampung Timur,jejakkasus.site – Minggu,12 April 2026, Tindakan seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) Subing Jaya, Desa Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, berinisial ZKN, memicu kemarahan warga. Ia diduga melakukan pengukuran tanah yang telah memiliki riwayat kepemilikan jelas dan pernah disengketakan secara hukum, tanpa prosedur yang sah serta tanpa kewenangan yang jelas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 09.37 WIB. ZKN bersama empat orang lainnya, yakni ZNL (asal Kotabumi, suami RSD), DIN (Bumi Nabung), SISWONO (Bandar Lampung), serta JHR (Raja Basa Lama), melakukan pengukuran terhadap objek tanah yang sama dengan riwayat sengketa sebelumnya.

Kelompok tersebut bahkan diduga mengklaim diri sebagai pihak yang berkepentingan atas lahan tersebut.

Yang menjadi sorotan tajam, kegiatan itu dilakukan tanpa izin dari Kepala Desa, tanpa pemberitahuan kepada pemilik maupun pihak yang berbatasan, dan tanpa dasar hukum yang jelas. Akibatnya, situasi di lokasi memanas hingga terjadi cekcok dan adu mulut dengan warga sekitar yang berbatasan.

Riwayat Tanah Jelas, Pernah Diputus Pengadilan:

Berdasarkan fakta yang dihimpun, tanah tersebut pada tahun 1973 dijual oleh A. Razak kepada A. Helmi (T. Jidin). Setelah A. Rozak wafat sekitar November 1984, penguasaan tanah tetap berada dalam garis kepemilikan yang sah.(A.helmi)

Pada tahun 1990, Dahlan (alm), anak kandung A. Razak, diketahui hanya meminjam lahan tersebut kepada A. Helmi untuk keperluan bercocok tanam, bukan sebagai pemilik.

Permasalahan hukum sempat muncul pada tahun 2010 saat Rosidah (Anak A,rozak)mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sukadana dengan tuduhan penyerobotan lahan terhadap sejumlah pihak. Namun, pengadilan memutus perkara tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena gugatan dinilai cacat hukum, sehingga tidak dapat diterima.

Diduga Langgar Undang-Undang dan Etika Jabatan:

Keterlibatan ZKN sebagai aparat pemerintahan desa dalam aktivitas tersebut dinilai sangat problematik. Tindakan ini diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), yang mewajibkan perangkat desa bertindak profesional, netral, serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang mengatur bahwa perangkat desa wajib menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tidak menyalahgunakan jabatan.
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, yang berpotensi dikenakan apabila terbukti ada unsur pelanggaran hak atas tanah.
• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang menegaskan kewajiban aparatur desa menjaga etika, tata kelola pemerintahan yang baik, serta tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

Sejumlah warga menilai, tindakan ZKN tidak hanya melanggar norma administratif, tetapi juga mencederai marwah jabatan sebagai kepala dusun.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi sudah masuk pada dugaan penyalahgunaan posisi. Kadus seharusnya menjadi penengah, bukan malah terlibat langsung dalam konflik,” ujar Agus.h

Cederai Wibawa Pemerintahan Desa :

Peristiwa ini turut menyeret nama Pemerintah Desa Raja Basa Lama. Warga menilai kejadian tersebut mencerminkan lemahnya pembinaan terhadap aparatur desa, sehingga muncul tindakan yang dinilai tidak pantas dan berpotensi memperkeruh situasi sosial.

Kekecewaan masyarakat kian memuncak karena tindakan tersebut dinilai seolah-olah dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pemerintah desa. Bahkan, muncul anggapan bahwa langkah ZKN telah mencoreng wibawa kepala desa di mata masyarakat.

Di konfirmasi kepala desa raja basa lama, menjelasakan bahwa kegiatan yang di lakukan oleh kadus tidak memiliki dasar hukum yang sah dan zkn tidak izin kepada kades raja basa lama.

” Pengukuran itu saya duda tidak memiliki dasar hukum yang sah.dan sdr zkn tidak meminta izin kepada saya untuk ikut dalam pengukuran itu.”
Ujar kades rabala.

Masyarakat mendesak adanya penelusuran lebih lanjut serta langkah tegas dari pihak berwenang, yaitu kepala desa dan camat labuhan ratu guna memberikan sangsi tegas kepada zkn dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang serta mencegah konflik horizontal yang lebih luas di kemudian hari.
*Rf*

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Diduga Manipulasi Distribusi LPG Subsidi di Tuban, Oknum Agen Jual Tabung 3 Kg hingga Rp28 Ribu dan Gunakan Mobil Non Resmi

7 April 2026 - 17:33

Bupati Arie Septia Adinata, SE.,M.AP Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Ratu Samban Sinergi Membangun Bengkulu Utara

7 April 2026 - 17:29

Akibat Curah Hujan Ekstrem Desa Kota Titik Kecamatan Pematang Tiga Mengalami Banjir Bandang di Beberapa Titik Akses Jalan Terendam

6 April 2026 - 08:47

Nihan Warga Kebonagung Jadi Korban Mafia Tanah

31 March 2026 - 16:51

Terima LHP dari BPK RI, Bupati Bengkulu Utara Optimis Tata Kelola Keuangan Semakin Baik

13 February 2026 - 04:06

Bupati Bengkulu Utara Turun ke Lapangan Bersama Forkopimda, Pantau Harga Sembako, Pastikan Stock Sembako Aman Menjelang Bulan Ramadhan

11 February 2026 - 17:14

Trending di Daerah