Menu

Mode Gelap

Hukum

Nyawa yang Tumbang di Tapal Batas Konservasi: kuasa hukum keluarga Darusman Somasi Kementerian Kehutanan dan Balai TNWK


 Nyawa yang Tumbang di Tapal Batas Konservasi: kuasa hukum keluarga Darusman Somasi Kementerian Kehutanan dan Balai TNWK Perbesar

Lampung Timur,jejakkasus.site — Kamis, 12 Febuari 2026, Duka keluarga almarhum Darusman belum sempat menemukan jeda, namun langkah hukum kini mulai berbicara. Sriwidodo, SH, selaku kuasa hukum keluarga, resmi melayangkan surat somasi kepada Kementerian Kehutanan dan Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK),
menuntut pertanggungjawaban secara materiil dan immateriil atas wafatnya Kepala Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, yang meninggal dunia dalam konflik dengan gajah liar di kawasan Desa Penyanggah pada 31 Desember 2025.

Somasi itu bukan sekadar lembaran kertas berkop hukum. Ia adalah pernyataan bahwa nyawa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai risiko sampingan dari tata kelola yang rapuh. Konflik antara satwa liar dan warga desa penyangga telah lama menjadi bara dalam sekam. Namun ketika bara itu menjelma menjadi tragedi yang merenggut nyawa seorang kepala desa, pertanggungjawaban tak bisa lagi diselipkan di balik istilah “musibah”.

Sriwidodo menegaskan, tuntutan ini mencakup kerugian materiil maupun immateriil yang dialami keluarga. Kehilangan tulang punggung keluarga bukan hanya soal penghasilan yang terhenti, tetapi juga tentang luka batin, trauma, dan hilangnya figur pemimpin yang tak tergantikan. “Negara tidak boleh hadir hanya sebagai penonton ketika warganya berdiri di garis depan konflik,” ujarnya.

Dalam somasinya, pihak kuasa hukum meminta klarifikasi menyeluruh mengenai sistem mitigasi konflik satwa-manusia yang berlaku saat kejadian, langkah pencegahan yang telah dilakukan, serta tanggung jawab institusional atas insiden tersebut. Jika risiko telah diketahui dan potensi ancaman telah berulang, maka pembiaran menjadi pertanyaan hukum yang tak bisa dihindari.

Keluarga almarhum menegaskan bahwa langkah ini bukanlah upaya melawan konservasi. Mereka menghormati perlindungan satwa dan kelestarian hutan. Namun konservasi tidak boleh berdiri di atas kesunyian korban. Menjaga gajah adalah amanat undang-undang, tetapi menjaga keselamatan rakyat adalah amanat yang lebih dahulu lahir.

Tragedi di penghujung tahun 2025 itu seperti ironi yang menampar: ketika waktu berganti kalender, satu keluarga justru kehilangan masa depannya. Darusman tumbang bukan di medan politik, melainkan di wilayah yang seharusnya memiliki sistem perlindungan memadai bagi masyarakat sekitar.

Somasi ini menjadi penanda bahwa duka tidak akan dibiarkan membeku menjadi arsip. Ia menuntut jawaban, menuntut tanggung jawab, dan menuntut keadilan yang setara antara hutan dan manusia. Sebab bila negara hanya sigap menjaga rimba namun lambat melindungi warganya, maka yang retak bukan sekadar pagar kawasan—melainkan rasa percaya rakyat itu sendiri.

Tim.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

LSM Justice Bengkulu Utara Desak Penegak Hukum Objektif Tindak Dugaan “Makelar AMDAL” Oknum DPRD

25 February 2026 - 21:20

Diduga Marak Mafia BBM Bersubsidi di Nganjuk, Di duga Polres Dinilai Terkesan Menutup Mata

6 February 2026 - 11:29

Kapolda Riau Herry Heryawan Terbukti Buta Hukum, Persidangan Jekson Sihombing Harus Dihentikan

5 February 2026 - 03:37

Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum

4 February 2026 - 19:36

Diduga Terlibat Korupsi, Polres Jember Tahan Sekdes Tanggul Wetan

10 December 2025 - 15:56

Diduga Jaringan Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Beroperasi Terbuka di SPBU 54.681.21 Jember

18 November 2025 - 13:41

Trending di Hukum