Jember,jejakkasus.site – Sengketa lahan terjadi di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Sebidang tanah kering seluas 2.050 meter persegi di Jalan Ikan Kakap, Lingkungan Gebang Waru RT 003 RW 009, ditanami pohon pisang oleh seorang warga bernama Nihan.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan setelah lahan yang berada tepat di samping rumahnya itu diklaim oleh pihak lain.
Menurut Nihan, tanah tersebut diklaim oleh seseorang bernama Muhdar, yang juga memiliki sebuah rumah tak berpenghuni di lokasi tersebut.
“Rumah Muhdar itu berdiri di atas tanah milik nenek saya atas nama Surahma Sarmi. Selama ini dia hanya menumpang, tapi sekarang mengaku tanah itu miliknya. Bukti peralihannya apa? Kalau memang ada jual beli, mana akta jual belinya? Saya punya salinan Letter C,” tegas Nihan saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, hingga kini status kepemilikan tanah tersebut masih tercatat atas nama neneknya, Surahma Sarmi, dan tidak pernah dijual kepada pihak mana pun.
Nihan juga mempertanyakan munculnya dokumen akta hibah yang dinilai janggal.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Hosfia memberikan sebidang tanah kepada ayahnya, Parman.
“Tiba-tiba muncul akta hibah atas nama Hosfia kepada ayah saya, Parman. Padahal objeknya adalah tanah milik nenek saya, Surahma Sarmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, persil dan blok tanah dalam akta hibah tersebut sama persis dengan yang tercantum dalam Letter C atas nama neneknya.
“Kalau begitu, apa dasar penerbitan akta hibah itu?” lanjutnya.
Atas permasalahan ini, Nihan berharap pemerintah setempat dapat bersikap transparan, khususnya terkait dokumen administrasi pertanahan.
“Saya minta Letter C ditunjukkan secara terbuka dan transparan,” pungkasnya.
Diketahui, orang tua Nihan bernama Parman, sementara neneknya, Surahma Sarmi, telah meninggal dunia.
Hosfia, yang disebut dalam akta hibah dan merupakan ibu kandung Muhdar, juga telah meninggal dunia.






