Pringsewu,Lampung,jejakkasus.site – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Dusun Sari Bumi Pekon Wates Selatan,kecamatan Gadingrejo,Kabupaten Pringsewu Lampung.Selasa(16/12/2025)
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penambangan tanpa izin itu telah lama berlangsung dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. aktivitas tersebut juga menyebabkan kondisi jalan rusak parah dan berdebu, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.
Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas tambang galian C ilegal itu sudah beroperasi selama Bertahun tahun.
“Iya, sudah lama itu bang. Sudah sering ditegur oleh masyarakat, tapi tidak dihiraukan. Jalan rusak, debu ke mana-mana”” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari keterangan warga, aktivitas penambangan tersebut dikelola oleh pihak bernama HERMAN Meski telah beberapa kali mendapat teguran dari unsur masyarakat, pengelola tambang diduga tetap melanjutkan kegiatan pengerukan dan pengangkutan material tanah di kawasan tersebut.
“Ini sudah sangat meresahkan. Masyarakat dirugikan akibat debu dan kerusakan jalan, Apalagi ini berada di kawasan Padat Penduduk,Saya berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal tersebut,” tegas warga
Sementara ini,Pemilik Tambang Herman Hingga Berita ini di terbitkan yang Bersangkutan Belum Bisa di Konfirmasi.
_tim.






