Kota Bengkulu,jejakkasus.site – Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, Fadillah Marik bin Marik, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan izin tambang batu bara. Penetapan tersangka ini terkait dua keputusan Bupati Bengkulu Utara yang dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar David kepada wartawan.
Perkara ini berawal dari terbitnya Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 tentang pemindahan Kuasa Pertambangan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining. Penyidik menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.KI29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002, karena tidak dilengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi berdasarkan hasil penelitian lapangan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, P.M. Siregar, menyatakan bahwa unsur melawan hukum dalam kasus ini juga diperkuat dengan temuan aliran dana. “Penyidik menemukan adanya aliran uang sebesar Rp600 juta dari saksi Sonny Adnan yang diduga terkait langsung dengan penerbitan keputusan bupati tersebut,” kata Siregar.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang menikmati atau memfasilitasi terbitnya izin tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara,” tegas P.M. Siregar. Sumber Bengkulutoday.com #korupsibatubarabengkulu #mantankadisesdm
Iwandi.






