Bengkulu Utara,jejakkasus.site – Jum’at, 21 November 2025. Acara Audiensi yang digelar di ruang Command Center Pemda Bengkulu Utara, turut hadir dalam acara Bupati Ari Septia Adi nata, SE, MAP, Kapolres BU, AKBP. Eko Munarianto,SIK, dan jajarannya, Dandim BU, Letkol CZI Muhammad Jumali, ST, M.MT., Kasi Pidsus (Kejari) BU, Arico Novisaputra,SH, Sekda H. Fitriyansyah, S.STP. MM, Komisi DPR, Camat kecamatan Air Padang, Camat kecamatan Batik Nau, kepala, Beserta perwakilan masyarakat kecamatan Batik Nau, Acara berjalan dengan baik dan kondusif.
Dalam acara pembukaan Bupati Bengkulu Utara memberikan kesempatan kepada perwakilan masyarakat kecamatan Batik Nau untuk menyampaikan keluhan dan aduannya Kepada Pemerintah daerah, perwakilan dari masyarakat jonaidi menyampaikan terkait dengan tuntutan masyarakat mengenai permasalahan Irigasi yang di duga dikelola oleh PT Gren jaya niaga dan PT Diamond prima cemerlang.

Dalam acara Audiensi bersama masyarakat Bupati Bengkulu Utara juga menyampaikan beberapa masukan kepada masyarakat kecamatan Batik Nau, salah satunya terkait dengan adanya irigasi yang dibangun oleh pemerintah diduga ada kejanggalan dan sertifikat tanah hak milik warga desa yang di duga dikelola oleh PT setempat.
Bupati Bengkulu Utara menjelaskan paparannya terkait dengan permasalahan ini perwakilan dari masyarakat harus memiliki data-data yang lengkap, jangan berangan-angan, berandai-andai jangan sampai permasalahan ini menyebar kemana-mana, percayakan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. jelasnya
Bupati Bengkulu Utara Ari Septia Adi nata, SE, MAP, “UU infestasi itu memang ada, jadi masyarakat jangan sampai terprovokasi, jadi masyarakat harus bijak dalam mengambil keputusan, saya disini membela hak yang benar bukan hak yang salah,” jelasnya.
Bupati juga menyampaikan, “Saya juga ingin-wanti kepada masyarakat jangan sampai menjarah HGU perusahaan itu tidak boleh dan perusahaan juga tidak boleh menggunakan hak usaha semena-mena terhadap masyarakat,” jelasnya.

Masyarakat juga sudah menelusuri Siring irigasi memang di luar HGU yang diduga dikelola oleh PT Diamond prima cemerlang dan PT Gren jaya niaga.
Masyarakat meminta agar pemerintah daerah turun langsung ke lapangan, memastikan lokasi lahan irigasi berdasarkan Titik koordinat, lahan tersebut diduga di luar HGU masyarakat menuntut ingin menanam padi.
Dalam acara ini Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto,SIK, juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang semena-mena seperti penjarahan buah sawit karena bisa dikenakan tindak pidana sesuai pasal KUHP, jalanin permasalahan ini sesuai prosedur, jangan sampai menimbulkan tindakan atau prilaku yang bisa melanggar Hukum, ta’ati peraturan yang ada sesuai UU karena negara kita memiliki aturan Hukum, bila benar perusahaan melanggar aturan silahkan ajukan tuntutan.jelasnya.
Pewarta: Iwandi.






