Menu

Mode Gelap

Daerah

Kios Pupuk Bogi Jaya Pekon Banyuwangi Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET


 Kios Pupuk Bogi Jaya Pekon Banyuwangi Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Perbesar

Pringsewu,Lampung,jejakkasus.site – Pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi. Lain dengan kios Pupuk Bogi Jaya,Pekon Banyuwangi,Kecamatan Banyumas,kabupaten Pringsewu Lampung. diduga menjual pupuk subsidi di atas harga Eceran Tertinggi(HET )Rp.150 ribu per sak Urea dan Poska.

Hal ini Terungkap Saat Tim media Di Hubungi Oleh Warga Pekon Banyu Wangi Inisial RB agar Kunjung di Kediamanya Senin(19/1/2026). RB,mengungkapan Kepada Tim Media Penjualan Pupuk Subsidi di Kios Bogi Jaya di atas Haga eceran Tertinggi(HET).
“”Kemarin Saya Beli Pupuk Subsidi Di kios pupuk Bogi Jaya Per kwintal Rp 300.000.jenis pupuknya Putih dan Merah””‘ Ucap RB

Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional.

Penjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah pedesaan yang memiliki akses terbatas. Praktik ini menciptakan ketidak adilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.

Saat dikonfirmasi pengelola kios pupuk subsidi, Bogi Jaya, Joko Santoso Membenarkan Telah Menjual Pupuk Subsidi Senilai Rp 300.000 Per kwintal dengan dalih pupuk tersebut Stok Lama.
Lanjut Joko Santoso,Saya Hanya Menjualkan karna Saya Hanya di Suruh oleh Pak Sukarno Yang Juga Ketua Gabungan Kelompok Tani(GAPOKTAN).
“”Saya Hanya Menjualkan untuk Penanggung Jawab Kios Pupuk Bogi Jaya pak Sukarno”” Ucap Joko Santoso Selasa(20/12026)

Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020 Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp92.000 atau Rp 95.000 per Sak .

Pihak Penanggung Jawab Kios Pupuk Bogi Jaya , Sukarno belum dapat dikonfirmasi prihal jual pupuk subsidi di atas harga HET.

Tim.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

Oknum Kadus Subing Jaya Ukur Tanah Bersengketa Tanpa Dasar Jelas, Warga Murka

12 April 2026 - 10:09

Diduga Manipulasi Distribusi LPG Subsidi di Tuban, Oknum Agen Jual Tabung 3 Kg hingga Rp28 Ribu dan Gunakan Mobil Non Resmi

7 April 2026 - 17:33

Bupati Arie Septia Adinata, SE.,M.AP Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Ratu Samban Sinergi Membangun Bengkulu Utara

7 April 2026 - 17:29

Akibat Curah Hujan Ekstrem Desa Kota Titik Kecamatan Pematang Tiga Mengalami Banjir Bandang di Beberapa Titik Akses Jalan Terendam

6 April 2026 - 08:47

Nihan Warga Kebonagung Jadi Korban Mafia Tanah

31 March 2026 - 16:51

Terima LHP dari BPK RI, Bupati Bengkulu Utara Optimis Tata Kelola Keuangan Semakin Baik

13 February 2026 - 04:06

Trending di Daerah