Menu

Mode Gelap

Daerah

“Kalau Berani, Tutup Semua!” Pengurus Tajen BB Agung Tantang Media, Akui 12 Titik Judi Aman di Jembrana


 “Kalau Berani, Tutup Semua!” Pengurus Tajen BB Agung Tantang Media, Akui 12 Titik Judi Aman di Jembrana Perbesar

JEMBRANA,jejakkasus.site — Dugaan praktik judi tajen (sabung ayam) ilegal di Kabupaten Jembrana, Bali, kian terbuka dan tak lagi bersembunyi. Bahkan, salah satu pengurus tajen di wilayah BB Agung, bernama Ardika, secara terang-terangan melontarkan pernyataan bernada menantang kepada awak media saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (10 Februari 2026).

Alih-alih membantah, Ardika justru menyampaikan pernyataan yang mengejutkan dan memantik kemarahan publik:

> “Ada apa, wartawan ni. Gimana kok tajen di BB Agung aja yang masuk berita. Di Jembrana kan ada 12 titik. Kalau emang kamu hebat, tolong semua tajen di Jembrana ditutup. Jangan di BB Agung aja.”

Pernyataan tersebut tidak hanya terkesan meremehkan peran pers, tetapi juga secara tidak langsung mengakui bahwa praktik tajen di Jembrana berlangsung di banyak titik dan dalam kondisi ‘aman’. Kalimat itu kini menjadi sorotan tajam masyarakat: aman bagi siapa?

Fakta di lapangan menunjukkan, tajen di BB Agung diduga terjadi bebas, rutin, dan terang-terangan. Yang lebih memprihatinkan, lokasi perjudian tersebut bukan tempat biasa, melainkan bangunan bantuan kolam yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, namun diduga disalahfungsikan secara brutal menjadi arena peradilan ilegal.

Menurut informasi yang kuat dari sumber lapangan, bangunan itu awalnya dibangun sebagai kolam beserta rumah pendukungnya, dengan struktur baja yang jelas peruntukannya. Namun kenyataannya berkata lain. Bangunan tersebut diduga dirombak total dan dialihfungsikan menjadi arena sabung ayam, lengkap dengan kepadatan penjudi dan aktivitas malam hari hingga dini hari.

Arena tajen ini disebut-sebut dikelola oleh Ardika, yang juga diduga memiliki kedekatan atau “atensi” dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Jembrana. Dugaan itu menguat karena aktivitas perjudian berlangsung nyaris tanpa hambatan, dimulai sekitar pukul 20.00 WITA hingga 01.00 dini hari, di kawasan padat penduduk.

Akibatnya, warga sekitar mengeluh keras. Kebisingan, keramaian, kendaraan keluar-masuk, hingga gangguan ketertiban dan rasa aman menjadi keluhan utama. Namun ironisnya, keluhan masyarakat seolah tak pernah sampai ke telinga aparat. Tidak ada penggerebekan. Tidak ada penindakan. Tidak ada efek jera.

Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, awak media kembali menerima informasi bahwa tajen di BB Agung tetap beroperasi. Konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Jembrana dan Kasat Reskrim Polres Jembrana. Namun hingga aktivitas judi berjalan, tidak terlihat langkah tegas di lapangan. Tajen terus berlangsung, penjudi bebas beraktivitas, dan hukum kembali diperiksa.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:

Apakah penegakan hukum di Jembrana sudah benar-benar berjalan?
Mengapa praktik peradilan yang jelas-jelas hukum terkesan dibiarkan?
Mungkinkah ada pembiaran sistematis seperti yang tersirat dari pengakuan pengurus tajen?

Secara hukum, judi tajen adalah tindak pidana. Pasal 303 KUHP secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi kesempatan, menyediakan tempat, atau ikut serta dalam pembunuhan, diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda besar. Selain itu, perlindungan bangunan bantuan berpotensi menjerat pelaku dengan dugaan penipuan, perlindungan bantuan, pelanggaran administrasi hingga kejahatan, tergantung sumber dan peruntukan dana bantuan tersebut.

Kondisi ini kian melukai rasa keadilan publik. Apalagi jika benar-benar terdapat banyak titik tajen lain yang “aman”, sebagaimana diucapkan sendiri oleh pengurusnya. Pernyataan keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini terasa relevan dan diuji secara nyata:

> “Ikan busuk mulai dari kepala. Kalau tak mampu membersihkan ekornya, maka kepalanya akan saya potong.”

 

Kini pertanyaannya jelas: apakah hukum masih tegak lurus di Jembrana? Ataukah praktik judi justru tumbuh subur karena pembiaran dan ketakutan untuk bertindak?

Masyarakat Jembrana menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi. Karena jika judi ilegal dibiarkan, bantuan rakyat disalahgunakan, dan pengakuan pelaku justru bernada menantang, maka runtuhnya bukan hanya wibawa hukum—melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan aparatnya.

Catatan Redaksi

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Res.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Nihan Warga Kebonagung Jadi Korban Mafia Tanah

31 March 2026 - 16:51

Terima LHP dari BPK RI, Bupati Bengkulu Utara Optimis Tata Kelola Keuangan Semakin Baik

13 February 2026 - 04:06

Bupati Bengkulu Utara Turun ke Lapangan Bersama Forkopimda, Pantau Harga Sembako, Pastikan Stock Sembako Aman Menjelang Bulan Ramadhan

11 February 2026 - 17:14

Perkuat Sinergi, Bupati Bengkulu Utara Sambut Kalapas Argamakmur

10 February 2026 - 09:56

Incinerator Badung Ditutup, Dugaan Permainan Solar dan Arahan Bohong ke Polda Bali Terbongkar

10 February 2026 - 09:53

Di Tahun 2026 Kerja Sama Media Massa di Bengkulu Utara Wajib E-Katalog Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara

7 February 2026 - 21:44

Trending di Daerah