Menu

Mode Gelap

Daerah

IWO Pringsewu Tolak UKW Dijadikan Syarat Mutlak Kerja Sama Media


 IWO Pringsewu Tolak UKW Dijadikan Syarat Mutlak Kerja Sama Media Perbesar

Pringsewu,Lampung,jejakkasus.site – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan merupakan syarat mutlak untuk menjadi seorang wartawan maupun untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah. Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Fijayyuddin, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Menurut Fijay, secara hukum tidak ada satu pun aturan peraturan-undangan yang mewajibkan setiap wartawan harus lulus UKW untuk dapat menjalankan profesinya. Ia menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi langsung oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam UU Pers tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa wartawan wajib UKW. Yang penting seorang wartawan bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum, menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua IWO Pringsewu, Senin (20/1/26).

Ia menjelaskan, UKW sejatinya merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan alat untuk membatasi atau mengesampingkan wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus uji tersebut.

“UKW itu penting dan sangat baik untuk meningkatkan kualitas SDM. Tetapi tidak bisa dijadikan alat diskriminasi atau syarat mutlak untuk bekerja sama dengan pemerintah maupun untuk mengakui seseorang sebagai wartawan,” ujarnya.

Fijay kemudian berasumsi menganggap bahwa izin UKW otomatis menjamin kualitas produk jurnalistik.

“Pertanyaannya, apakah wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan. Faktanya, masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas karyanya rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, namun produk jurnalistiknya benar-benar berkualitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mensyaratkan UKW sebagai prasyarat kerja sama media publikasi. Menurutnya, kebijakan semacam itu berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan masyarakat.

“Jika ada instansi yang menolak kerja sama hanya karena wartawannya belum UKW, maka patut diselidiki. Karena yang seharusnya dinilai adalah legalitas perusahaan pers, produk jurnalistiknya, serta kepatuhan terhadap kode etik,” katanya.

Ketua IWO Pringsewu juga mengingatkan bahwa Dewan Pers sendiri tidak pernah menetapkan UKW sebagai kewajiban mutlak bagi wartawan. UKW, kata dia, bersifat sukarela dan bertujuan mendorong standar profesional, bukan sebagai bentuk “sertifikasi izin praktik”.

Ia pun mengajak seluruh wartawan di Pringsewu untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri, baik melalui UKW maupun melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik lainnya.

“Kami di IWO mendorong anggota untuk ikut UKW. Tapi kami juga dengan tegas menolak jika UKW dijadikan alat yang mencakup kebebasan pers atau alat diskriminasi terhadap pers,” tutupnya.

Pepi.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Polsek Krembung Amankan Empat Terduga Penikmat Judi Online, Dipulangkan karena Kurang Alat Bukti

24 January 2026 - 07:35

Kurang Alat Bukti, Empat Terduga Judi Online yang Diamankan Polsek Krembung Dipulangkan

23 January 2026 - 21:29

Sigap Tanggapi Aduan Globalindo, Kanit Paminal dan Kasi Propam Polresta Sidoarjo Tegaskan Komitmen Tindak Oknum

23 January 2026 - 10:36

Dansubdenpom 1/2-1 Tanah Karo Sambut Hangat Kunjungan Kajari Karo di Kantornya

23 January 2026 - 10:10

Sigap Tanggapi Aduan Globalindo, Propam Polresta Sidoarjo Tuai Apresiasi, Kanit Paminal Turut Rangkul Insan Media

23 January 2026 - 09:12

Wakil Bupati Pringsewu Sidak Tambang Galian C Di Pekon Tegalsari Resmi di Tutup

21 January 2026 - 17:03

Trending di Daerah