Jember,jejakkasus.site – Perkumpulan advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat mendatangi Mapolres Jember menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Jember,pada Senin (1/12/2025).
Dalam penyerahan surat tersebut kami sebagai perkumpulan advokat yang satu profesi dengan rekan kami, inilah bentuk solidaritas profesi kami dimana rekan kami yang bernama Kurniawan yang sekarang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan laporan pencemaran nama baik.
Perihal permohonan audensi surat yang telah diterima oleh Polres Jember tertanggal 1 Desember 2025,bernomor: 001/AUD/FKA/XXII/2025.
Perwakilan Forum Kerabat Advokat, Lutfi Ubaidillah, S.H., menyampaikan bahwa tujuan utama audiensi ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan membangun komunikasi yang sehat, menjalin silaturahmi, serta menyamakan persepsi mengenai ruang lingkup tugas dan kewenangan advokat yang dilindungi undang-undang.
Tentunya tujuan kami, yang pertama adalah silaturahmi,dan yang kedua, kita ingin menyamakan pendapat dan persepsi bahwa advokat itu dalam menjalankan tugas baik di dalam maupun diluar pengadilan itu dilindungi undang-undang sesuai putusan MK Nomor 10 tahun 2024.
Oleh karena itu kami sangat mengharap pihak polres bersedia menemui kami dan agar masalah ada titik temu.
Kami berharap kepada pihak kepolisian polres Jember dapat menerima audensi kami dalam hal ini kami bisa bersilahturahmi dan harapan kami juga bisa dipertemukan oleh pihak pelapor.
Kita ingin menunjukkan bahwa kami ini solidaritas dari pada advokat, bahwasanya advokat itu menjalankan tugas sudah dinaungi oleh aturan yang berlaku khususnya tentang advokat itu sendiri.
Sekitar 25 advokad lintas organisasi profesi hadir dan menyatakan dukungan penuh dalam gerakan solidaritas ini.
Mereka menegaskan bahwa forum tersebut berdiri bukan atas nama organisasi tertentu, melainkan murni atas dasar profesi Advokat sebagai satu kesatuan yang harus saling melindungi marwah dan independensinya.
“Kami di sini lintas organisasi. Ini bukan soal bendera organisasi, tapi tentang profesi. Ketika satu advokat diduga dikriminalisasi, maka itu menjadi persoalan bersama seluruh advokat,” tegas Lutfi.
Meski demikian, Forum Kerabat Advokat tetap menegaskan penghormatannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Jika pada akhirnya perkara ini tetap diproses secara hukum dan tidak ditemukan titik temu dalam mediasi, mereka menyatakan siap mengawal rekan mereka melalui jalur hukum secara terbuka, profesional, dan taat asas.
“Kami tidak alergi dengan proses hukum. Jika memang harus berjalan, kami siap menghadapinya. Tetapi kami ingin memastikan bahwa proses hukum itu benar-benar berjalan sesuai dengan keadilan, tanpa tekanan, dan tanpa nuansa kriminalisasi,” pungkasnya.
Penyerahan surat permohonan audiensi ini menjadi penanda kuat bahwa solidaritas profesi advokat di Jember masih terjaga dengan baik.
Res.






