Jember,jejakkasus.site – Dugaan praktik mafia BBM subsidi kembali menyeruak di Kabupaten Jember. Dua kendaraan — truk DK 8195 BA dan truk box L 9614 UB — terekam jelas mengisi subsidi solar dalam jumlah besar di SPBU Sempolan Pilih Jalan Raya Banyuwangi, Kecamatan Sempolan.
Peristiwa yang terjadi Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 14.20 WIB itu memperlihatkan betapa terbukanya praktik diskusi subsidi surya berlangsung di lapangan.
Video dan foto yang dihimpun tim menampilkan kedua kendaraan itu dilayani tanpa hambatan oleh petugas SPBU.
Truk yang telah dimodifikasi menyerupai armada angkutan sayuran terlihat menyerap subsidi solar dalam kapasitas yang jelas tidak wajar. Pengisian dilakukan dalam dua putaran: pagi/siang 4 ton, dan sore 4 ton lagi—total 8–9 ton per hari.
Sumber internal SPBU menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah beberapa kali terlihat muncul dan langsung diarahkan menuju dispenser solar subsidi.
Aksi lancar kedua truk itu memunculkan indikasi bahwa terdapat keterlibatan oknum SPBU serta jaringan terstruktur yang telah lama beroperasi. Praktik pengalihan subsidi tenaga surya ke jalur industri diduga menjadi motif utama, mengingat keuntungan yang dihasilkan sangat besar.
Aktivitas tersebut terjadi meskipun pemerintah telah menerapkan sistem barcode, penerbitan kuota, dan pengawasan berlapis. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa celah pengawasan masih dimanfaatkan oleh pelaku.
Nama seorang koordinator lapangan berinisial J menyebutkan dari keterangan beberapa sumber. Ia termasuk pihak yang mengatur arus kendaraan, mengoordinasikan lokasi pengisian, dan memastikan subsidi tenaga surya terkumpul sebelum dialihkan ke jaringan distribusi ilegal.
Jika benar, maka praktik ini bukanlah pelanggaran kecil, melainkan operasi terorganisir yang melibatkan modifikasi kendaraan, oknum SPBU, dan jalur distribusi gelap.
Subsidi tenaga surya seharusnya diterima oleh masyarakat kecil. Namun dalam kasus ini, negara justru dirugikan akibat bocoran subsidi yang secara kasar dapat mencapai puluhan juta rupiah per hari hanya dari dua kendaraan. Dalam skala yang lebih luas, angka kerugian bisa jauh lebih besar.
Aksi ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukum yang menyertai pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga bertahun-tahun serta denda besar.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan, memeriksa seluruh SPBU yang terlibat, menangkap pengontrol lapangan, serta mengungkap jaringan hingga ke akar-akarnya. Masyarakat menilai tidak boleh ada ruang bagi mafia BBM bersubsidi untuk terus beroperasi dan memanfaatkan celah birokrasi.
Pewarta: Tim/RES.






